Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dipolisikan Organisasi Wartawan, Hotman Paris Santai: Gua Kan Bilang 'Lu' Bukan Pers

Dipolisikan Organisasi Wartawan, Hotman Paris Santai: Gua Kan Bilang 'Lu' Bukan Pers Kredit Foto: Instagram/Hotman Paris
Warta Ekonomi, Jakarta -

Laporan hukum yang dilayangkan dua organisasi wartawan terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea tampaknya tak membuatnya gentar. Meski telah resmi dipolisikan ke Polda Metro Jaya, Hotman mengaku tetap tenang dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

Diketahui, Hotman dilaporkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Media Independen Online (MIO) Indonesia atas dugaan pelanggaran terhadap wartawan yang bermula dari pernyataannya dalam sebuah doorstop di Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

Menanggapi laporan tersebut, Hotman menegaskan dirinya tidak memiliki kekhawatiran sedikit pun.

"Don't worry lah, don't worry," kata Hotman dalam konferensi pers, Kamis (23/7/2026).

Baca Juga: Belum Ditahan, Eks Jampidsus Febrie Kini Mangkir Pemeriksaan, Alasannya...

Ia menjelaskan ucapan yang menjadi polemik saat momen di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7) ditujukan kepada seorang individu, bukan kepada organisasi pers.

"Itu kan dari orang ke orang. Kan gue terangin dia panjang lebar, dia nggak, dia terus ngotot, akhirnya harusnya jawabannya 'lu ngerti nggak sih?', gue bilang sama saja dengan 'lu punya otak nggak sih', kok nggak ngerti itu lho. Dan itu ke oknum lu, bukan ke organisasi. Jadi itu delik aduan bukan delik pers," jelasnya.

Hotman juga memastikan akan memenuhi panggilan penyidik apabila diminta memberikan klarifikasi atas perkara tersebut.

"Pasti datanglah kalau dipanggil, aduh, gua kan taat hukum gitu aja ya. Jadi nggak ada apa-apa, itu nggak masalah," ujar dia.

Menurut Hotman, ucapannya sama sekali tidak ditujukan kepada institusi pers, melainkan hanya kepada seseorang yang saat itu sedang berinteraksi dengannya.

"Kalau gue bilang 'lu ngerti nggak sih', itu artinya lu itu? Ya kau kan? Kau itu siapa? Perorangan. Gue kan nggak pernah menyentuh lembaga pers. Dan juga itu bukan konferensi pers, itu kan doorstop gitu lho," ungkapnya.

Diketahui, PWI lebih dulu melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca Juga: Hotman Teriak Kriminalisasi Febrie, Kortas Polri Balas Telak!

Dalam laporannya, PWI menuding Hotman melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tak lama berselang, organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia juga melayangkan laporan terhadap Hotman. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

MIO melaporkan Hotman atas dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: