Terlalu Dini Menganggap Dokter Tifa Sudah Menang di Kasus Ijazah Jokowi: Kalau Kita Cermati...
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Dokter Tifa belum bisa dianggap menang meski eksepsinya telah dikabulkan oleh pengadilan, ia masih berpotensi kembali ditarik menuju kursi panas karena Kasus Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara menilai kesimpulan bahwa influencer tersebut sudah menang terlalu terburu-buru. Ia menyebut bahwa jika dicermati secara utuh, majelis hakim sama sekali tidak memutus pokok perkara. Hakim hanya menemukan adanya kekeliruan teknis dalam penyusunan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: MBG Bakal Rakus seperti Pacman, Sudaryono: Tak Ada Lagi Mandi Susu hingga Buang-buang Wortel
"Kalau kita cermati, yang dipersoalkan tadi adalah dakwaan dianggap batal demi hukum karena obscuur libel, yaitu disebabkan karena adanya penggunaan pasal lama dan baru secara substansi dalam sebuah dakwaan subsider," kata Rivai, dikutip Jumat (24/7/2026).
Ia menegaskan, putusan tersebut bukan berarti tuduhan pencemaran nama baik lewat tuduhan ijazah gugur secara permanen ataupun perkara dihentikan untuk selamanya. Sebaliknya, jaksa masih mempunyai dua pilihan, yaitu mengajukan banding atau memperbaiki surat dakwaan agar sesuai dengan ketentuan hukum.
Rivai bahkan meyakini proses perbaikan dakwaan dapat dilakukan dalam waktu singkat sehingga perkara berpotensi kembali disidangkan.
"Perkara tetap bisa berlanjut dan jaksa tinggal memperbaiki dakwaannya," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penyempurnaan dakwaan kemungkinan hanya membutuhkan waktu satu hingga dua hari sebelum kembali didaftarkan ke pengadilan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membantalkan surat dakwaan terhadap Dokter Tifa. Keputusan itu dimabil hakim setelah menemukan adanya pencampuran pasal dari dua rezim hukum pidana yang berbeda.
Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana terjadi pada Maret hingga Mei 2025. Namun, jaksa justru menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Majelis hakim menilai kondisi tersebut bertentangan dengan asas legalitas dan membuat surat dakwaan menjadi kabur atau obscuur libel.
"Penuntut Umum dinilai tidak cermat karena mencampuradukkan dua rezim hukum pidana materiil yang berbeda dalam satu surat dakwaan. Keragu-raguan Penuntut Umum dalam menentukan pasal yang didakwakan ini menimbulkan ketidakpastian hukum," tegas majelis hakim.
Hakim juga menilai surat dakwaan yang tidak jelas berpotensi merugikan hak terdakwa dalam menyusun pembelaan.
Baca Juga: UGM Ingatkan Prabowo: Kalangan Profesor Tak Akan Gentar Bayar Rp5 Juta Demi Tinggalkan Indonesia
Dengan kondisi tersebut, putusan sela dinilai belum bisa diartikan sebagai kemenangan akhir bagi Dokter Tifa. Selama jaksa masih memiliki kesempatan memperbaiki surat dakwaan dan mengajukannya kembali ke pengadilan, masih ada potensi berlanjutnya perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar