Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa, Aziz Yanuar, menantang Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk membuktikan keaslian ijazahnya melalui pengadilan. Menurut Aziz, klaim bahwa keaslian ijazah akan terbukti dalam perkara yang kini menjerat kliennya justru tidak tepat secara hukum.
Pernyataan itu disampaikan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa pada Kamis (24/7/2026). Majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum, sehingga pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan. Berkas perkara pun dikembalikan kepada penuntut umum dan biaya perkara dibebankan kepada negara.
Aziz menilai perkara yang dihadapi Dokter Tifa tidak akan menjadi ruang untuk menguji keaslian ijazah Jokowi. Sebab, menurutnya, perkara tersebut menyangkut dugaan fitnah, pencemaran nama baik, tindak pidana, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bukan mengenai keabsahan dokumen ijazah.
"Saya justru men-challenge beberapa kesempatan di stasiun televisi ketika saya face to face dengan pihak Pak Joko Widodo, mereka menyampaikan 'ini saatnya pembuktian', saya bilang secara hukum aja enggak mungkin," kata Aziz dalam wawancara On Focus Tribunnews, dikutip Jumat (24/7/2026).
Menurut Aziz, objek yang akan diperiksa dalam perkara tersebut adalah dugaan tindak pidana yang didakwakan, bukan dokumen ijazah Jokowi.
"Nanti yang jadi objek itu ketika diperiksa itu adalah apakah benar fitnah ini? Apakah ini benar ada undang-undang ITE yang dilanggarnya? Bukan soal ijazahnya," ujarnya.
Karena itu, Aziz menegaskan apabila pihak Jokowi ingin membuktikan bahwa ijazah tersebut asli, pembuktian seharusnya dilakukan melalui proses peradilan yang secara langsung membahas persoalan tersebut.
Ia juga meminta penyelidikan atas laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi di Bareskrim Polri dibuka kembali.
"Kalau Anda memang konsisten, ayo kita buktikan di pengadilan (ijazah asli Jokowi), lanjutkan penyelidikan yang diproses atas laporan TPUA di Mabes Polri mengenai dugaan ijazah palsu itu," tegas Aziz.
Menurutnya, polisi bukan pihak yang menentukan benar atau tidaknya suatu dugaan, melainkan pengadilan melalui proses persidangan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan perkara tersebut setelah hasil uji forensik Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) menyatakan ijazah Jokowi identik dengan dokumen pembanding berupa ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) lainnya.
Aziz berpendapat apabila tuduhan ijazah palsu memang ingin diuji, maka pemeriksaan seharusnya diarahkan kepada dokumen ijazah yang dipersoalkan beserta pihak-pihak yang berkaitan, termasuk Jokowi dan UGM.
"Lanjutkan laporan di TPUA tadi jangan dihentikan, jangan di-freeze, dibuka lagi dilanjutkan, kita fokus ke sana," katanya.
Sementara itu, Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Surakarta sekaligus tim kuasa hukum Dokter Tifa, Andhika Dian Prasetyo, menegaskan putusan sela yang mengabulkan eksepsi bukan berarti perkara otomatis selesai.
Menurutnya, setelah surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum, berkas perkara dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum yang masih memiliki kewenangan menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan menyusun surat dakwaan baru.
Andhika menjelaskan salah satu pertimbangan majelis hakim adalah karena jaksa memasukkan dua ketentuan mengenai delik pencemaran nama baik yang memiliki substansi sama, yakni Pasal 310 ayat (1) KUHP lama dan Pasal 433 ayat (1) KUHP baru.
Penggunaan dua norma tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga surat dakwaan dianggap tidak disusun secara cermat.
"Surat dakwaan pondasi perkara. Kalau pondasinya dinyatakan cacat, pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan," ujar Andhika.
Baca Juga: Bukan Diatur Prabowo, Sikap Gibran Disebut Perintah Jokowi
Pandangan serupa disampaikan Ketua PERADI YLC DPC Kota Surakarta, Priyanggo Trisaputro. Ia mengatakan putusan yang menyatakan surat dakwaan batal demi hukum hanya menyangkut aspek formil penuntutan dan bukan penilaian terhadap substansi perkara.
Karena itu, menurutnya, putusan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai putusan bebas ataupun sebagai penghentian perkara secara permanen. Jaksa masih dapat mengambil langkah hukum sesuai ketentuan KUHAP, termasuk memperbaiki surat dakwaan apabila cacat formil yang menjadi alasan pembatalan masih dapat diperbaiki.
Dengan demikian, hingga saat ini pengadilan belum memasuki tahap pemeriksaan maupun pembuktian terhadap pokok perkara yang menjerat Dokter Tifa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: