Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Eks Kuasa Hukum Roy Suryo Ngamuk: JPU Harus Perbaiki Dakwaan Tifa!

Eks Kuasa Hukum Roy Suryo Ngamuk: JPU Harus Perbaiki Dakwaan Tifa! Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, melontarkan kritikan terkait praperadilan eks kliennya dan eksepsi Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Dalam konferensi pers Kamis (23/7/2026), Khozinudin menilai baik Jokowi maupun Roy Suryo sama-sama enggan menghadapi pokok perkara. Ia menyebut Jokowi berulang kali berjanji akan hadir di persidangan dengan membawa ijazah, namun tak kunjung dilakukan. Sementara Roy Suryo yang menunggu bukti juga dianggap tak berani.

"Sebenarnya ini dua-duanya takut, dua-duanya pengecut. Tapi, di depan publik yang satunya berlagak, 'saya sudah bertemu dengan kawan-kawan saya,' 'ini persiapan untuk masuk ke persidangan,' 'kita akan buktikan, saya akan bawa ijazah SD, SMP, SMA' sebenarnya dia takut. Dia juga pengecut," ujarnya, dikutip Sabtu (25/7).

"Yang satunya begitu. 'Bapak saya tunggu, kita akan buktikan, 'Sudah siap enggak? Ada 700 bukti akan saya tanyakan satu persatu," imbuhnya.

Ia menyoroti bahwa masyarakat justru “tersandera” oleh polemik ini. Penelitian Roy Suryo dan Dokter Tifa soal dugaan ijazah palsu tidak pernah benar-benar dibuktikan di persidangan. Akibatnya, publik hanya menerima wacana tanpa kepastian hukum.

"Kita sama saja dijerumuskan oleh penelitian mereka, sementara mereka buang badan atas penelitian yang selama ini mereka pasarkan kepada seluruh rakyat," jelasnya.

Khozinudin juga menilai dikabulkannya eksepsi Dokter Tifa dalam sidang putusan sela di PN Jakarta Timur membuat jalan menuju pembuktian pokok perkara semakin tertutup. Ia mendesak Jaksa Penuntut Umum segera memperbaiki surat dakwaan agar kasus bisa berlanjut.

Menurutnya, praperadilan yang diajukan Roy Suryo tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari substansi perkara.

Baca Juga: Pihak dr. Tifa 'Ajak' Pihak Jokowi Berhenti Berputar-Putar

"Hukum harus ditegakkan! Jaksa, perbaiki dakwaanmu, masuk lagi persidangan, dan praperadilan jangan menjadi modus untuk menghindari pokok perkara. Kita akan buktikan apakah ini benar-benar negara hukum atau negara di bawah kendali Joko Widodo," tegasnya.

Saat ini, Roy Suryo masih berstatus tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Sementara Dokter Tifa sudah memasuki tahap persidangan, dengan eksepsi yang dikabulkan hakim karena dakwaan dinilai kabur dan tidak cermat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya