Kronologi dan Fakta Maling Tewas di Tabanan: Ayam Aduan Masyarakat Sering Hilang hingga Korban Ternyata Residivis
Kredit Foto: WE
Kasus tewasnya seorang pria berinisial KD setelah diamuk massa di Kabupaten Tabanan, Bali, memasuki babak baru. Di tengah penyelidikan dugaan aksi main hakim sendiri, polisi mengungkap fakta mengejutkan bahwa korban ternyata merupakan seorang residivis kasus pencurian.
Meski demikian, kepolisian menegaskan latar belakang kriminal korban tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan aksi pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.
Berdasarkan kronologi yang diungkap kepolisian, KD diduga kepergok saat berusaha membawa kabur seekor ayam aduan milik I Wayan Adi Suteja (31). Pemilik rumah kemudian berteriak meminta pertolongan sehingga mengundang perhatian warga sekitar.
Dalam waktu singkat, sejumlah warga berdatangan dan berhasil mengamankan KD. Namun, situasi kemudian berubah menjadi aksi pengeroyokan.
Kemarahan warga diduga dipicu keresahan akibat maraknya kasus kehilangan ternak, khususnya ayam aduan, yang belakangan sering terjadi di wilayah tersebut. Akumulasi kekecewaan itu diduga membuat massa bertindak di luar kendali hingga mengeroyok KD secara brutal.
Akibat luka berat yang dideritanya, KD akhirnya meninggal dunia.
Dalam penyelidikan selanjutnya, polisi menemukan fakta bahwa korban bukan orang baru dalam perkara kriminal.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan KD merupakan seorang residivis yang pernah menjalani proses hukum.
"Hasil pemeriksaan dan penelusuran data menunjukkan bahwa inisial KD ini merupakan seorang residivis. Yang bersangkutan pernah menjalani proses hukum terkait perkara pencurian cengkeh pada tahun 2018," kata Bayu dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Terungkapnya status residivis tersebut dinilai memberi gambaran mengenai identitas korban. Namun, polisi menegaskan informasi tersebut tidak mengubah substansi perkara yang kini tengah diselidiki, yakni dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan kematian.
Kapolres menegaskan proses penegakan hukum terhadap para pelaku pengeroyokan akan tetap berjalan secara profesional dan objektif.
Baca Juga: Pelapor Justru Tak Hadir di Pengadilan dalam Kasus Skincare Ber-BPOM, Richard Lee: Ayam Sayur
"Penegakan hukum akan tetap kami lakukan secara profesional, objektif, dan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Siapapun pelakunya, tindakan main hakim sendiri yang merenggut nyawa adalah kejahatan yang harus dipertanggungjawabkan di mata hukum," tegasnya.
Saat ini, Polres Tabanan masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri ketika menemukan dugaan tindak pidana. Warga diminta segera melaporkan kejadian kepada aparat penegak hukum agar setiap perkara diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: