Hasil Audit Ungkap Program MBG Kebanggaan Prabowo Boros Rp10,5 Triliun per Tahun
Kredit Foto: Istimewa
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kembali menjadi sorotan.
Dalam sidang praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan terkait dugaan pemborosan anggaran dalam program tersebut.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026), Kejagung menyatakan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya pemborosan Program MBG yang nilainya mencapai Rp10,5 triliun setiap tahun.
Fakta tersebut disampaikan tim Kejagung selaku termohon saat menjawab gugatan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG 2025-2026.
Baca Juga: Jadi Barang Bukti Korupsi MBG, Apa Isi Chat Eks Waka BGN dengan Istri?
Jaksa menjelaskan, sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menggandeng BPKP untuk melakukan audit dan menghitung kerugian keuangan negara.
"Bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan Termohon telah melakukan kerja sama dengan lembaga auditor negara yaitu BPKP, di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara," ujar jaksa.
Jaksa kemudian mengungkap salah satu hasil audit yang menjadi perhatian penyidik.
"Dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp10,5 triliun per tahun," kata jaksa.
Selain memaparkan hasil audit, Kejagung menyebut penyidik juga telah menggelar ekspose perkara bersama BPKP. Dari hasil pembahasan tersebut, ditemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Program MBG.
"Menghasilkan kesimpulan yang pada pokoknya bahwa terdapat perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola program MBG tahun 2025 sampai dengan 2026 yang menyebabkan kerugian keuangan negara," ungkap jaksa.
Baca Juga: Eks Waka BGN Berbohong Demi Bebas? Kejagung: Ada Potensi Hambat Penyidikan Kasus MBG
Lodewyk Pusung sendiri diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG. Tidak menerima status tersebut, mantan Wakil Kepala BGN itu mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara yang sama, Kejagung juga telah menetapkan enam tersangka lainnya, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri (AYS) yang merupakan orang dekat Sony.
Kemudian, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: