Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan perlindungan hak asasi manusia (HAM) tidak boleh hanya berfokus pada pelaku kejahatan, tetapi juga harus memberikan perhatian yang sama kepada korban. Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab memastikan korban memperoleh perlindungan, termasuk akses layanan kesehatan tanpa terbebani biaya.
Pernyataan tersebut disampaikan Dedi saat menanggapi kritik Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai terkait penanganan terhadap pelaku kejahatan, Selasa (28/7/2026).
Dedi mengatakan dirinya menerima kritik tersebut sebagai pengingat agar aparat maupun pemerintah tidak melakukan tindakan yang melanggar hak asasi manusia.
“Saya menyampaikan terima kasih atas otokritik dari Pak Menteri HAM, Bapak Natalius Pigai, yang mengingatkan saya jangan sampai melanggar HAM pelaku kejahatan dengan main hakim sendiri,” kata Dedi.
Ia juga mengapresiasi dukungan Natalius Pigai ketika program pembinaan siswa melalui barak militer di Jawa Barat sempat dituding melanggar HAM.
“Saya dibantu banget ketika ada tuduhan pelanggaran HAM terhadap kegiatan barak militer. Sekarang Pak Menteri mengingatkan saya jangan sampai ada tindakan yang melanggar HAM. Saya ucapkan terima kasih,” ujarnya.
Meski demikian, Dedi menilai pembahasan HAM tidak boleh berhenti pada perlindungan terhadap pelaku kejahatan. Menurutnya, korban juga mengalami pelanggaran hak karena kehilangan rasa aman, harta benda, bahkan nyawa.
“Orang yang menjadi korban kejahatan ada pelanggaran HAM pada dirinya. Dia kehilangan keamanannya, dia kehilangan perlindungan dari negaranya, dia kehilangan harta kekayaannya, bahkan banyak yang kehilangan nyawanya,” katanya.
Dedi juga menyoroti persoalan pembiayaan layanan kesehatan bagi korban kejahatan. Menurut dia, masih terdapat korban yang harus menanggung biaya pengobatan karena biaya rumah sakit tidak seluruhnya dapat ditanggung melalui skema pembiayaan kesehatan yang tersedia.
“Yang paling miris adalah korban kejahatan ketika masuk ke rumah sakit, BPJS tidak bisa mengklaim membayarkan biaya rumah sakitnya,” ujarnya.
Sebagai respons atas kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan kebijakan menanggung seluruh biaya perawatan rumah sakit bagi korban tindak kejahatan.
“Di Provinsi Jawa Barat semua korban kejahatan dijamin oleh pemerintah provinsi biaya rumah sakitnya berapa pun,” tegas Dedi.
Ia menjelaskan kebijakan itu lahir dari pengalaman pemerintah daerah yang kerap menemukan korban tindak kriminal mengalami kesulitan memperoleh pembiayaan saat menjalani perawatan medis.
Di sisi lain, Dedi memastikan hak dasar pelaku kejahatan tetap dipenuhi, termasuk apabila membutuhkan penanganan medis. Ia mengaku pernah membantu pembiayaan perawatan pelaku kejahatan karena keterbatasan anggaran yang dimiliki aparat.
“Pelaku kejahatan ketika mengalami problem atau terluka, melarikan diri, ada tindakan yang dilakukan oleh aparat, sering kali di rumah sakit aparat tidak punya biaya yang cukup untuk membayarkan rumah sakitnya. Saya juga pernah ikut membantu membiayai pelaku kejahatan karena rumah sakitnya harus dibiayai dengan biaya yang besar,” ungkapnya.
Baca Juga: Jawab Kritik Pigai, Dedi Mulyadi: Korban Kejahatan Tidak Ditanggung BPJS Kecuali Jabar
Dedi menegaskan perlindungan terhadap korban dan pemenuhan hak dasar pelaku kejahatan tidak seharusnya dipertentangkan. Menurutnya, pemerintah harus hadir memberikan perlindungan yang adil bagi kedua belah pihak.
“Untuk itu Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan hadir untuk menyelesaikan dan melindungi kedua-duanya,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: