Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Sudah Dianulir Hakim, dr. Tifa Kembali 'Dijajal' ke PN Jakarta Timur

Sudah Dianulir Hakim, dr. Tifa Kembali 'Dijajal' ke PN Jakarta Timur Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali melimpahkan berkas perkara Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur setelah dakwaan sebelumnya dinyatakan batal demi hukum oleh majelis hakim. Langkah ini membuat proses hukum kasus dugaan tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali bergulir dari titik awal.

Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, mengatakan berkas perkara atas nama dr. Tifa telah kembali didaftarkan pada 28 Juli 2026.

"Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim, tanggal 28 Juli 2026. Nomor perkara 354/Pid.B/2026/PN Jktim," kata Immanuel, Rabu (29/7/2026).

Menurut Immanuel, pelimpahan ulang dilakukan setelah JPU memilih memperbaiki surat dakwaan sebagai tindak lanjut atas putusan sela majelis hakim yang sebelumnya menerima eksepsi dari pihak terdakwa.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026. Perkara tersebut akan diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

"Sidang pertama Kamis, 6 Agustus 2026," ujar Immanuel.

Ia menjelaskan, seluruh proses persidangan akan dimulai kembali dari awal dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang telah diperbaiki.

"Iya, mulai sidang dengan pembacaan dakwaan yang baru. Sidang dari awal," katanya.

Pelimpahan ulang ini menjadi babak baru setelah majelis hakim PN Jakarta Timur pada 23 Juli 2026 mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum dr. Tifa.

Dalam putusan sela tersebut, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa diterima.

Baca Juga: Soal Babinsa Terlibat Pengawasan Pajak, Ahok: Bukan Sekedar Menagih

"Mengadili: menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," kata Christina saat membacakan amar putusan sela di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

Majelis hakim juga menyatakan surat dakwaan JPU dalam perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim tidak disusun secara cermat dan dinilai kabur sehingga batal demi hukum. Akibatnya, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Dengan diperbaikinya surat dakwaan dan pelimpahan kembali perkara ke PN Jakarta Timur, proses hukum terhadap dr. Tifa kini kembali memasuki tahap awal. Persidangan selanjutnya akan menentukan apakah dakwaan yang telah diperbaiki memenuhi syarat untuk membawa perkara ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat