Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Usul Baru DPR: Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah, Alasannya Karena Sering Tak Harmonis

Usul Baru DPR: Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah, Alasannya Karena Sering Tak Harmonis Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah kembali mencuat di DPR RI. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) ke depan hanya memilih kepala daerah, sementara posisi wakil kepala daerah ditunjuk setelah pasangan pemenang ditetapkan.

Menurut Khozin, skema tersebut dapat menjadi solusi atas persoalan hubungan yang kerap tidak harmonis antara kepala daerah dan wakil kepala daerah di berbagai wilayah. Ia menilai persoalan tersebut lebih disebabkan oleh sistem yang berlaku saat ini dibanding faktor individu.

"Problem ini adalah problem by system (persoalan yang disebabkan oleh sistem), bukan by person (individu) karena hampir 60 persen data yang kita miliki di daerah itu disharmonis antara kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Khozin dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri serta kepala dan wakil kepala daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Atas dasar itu, Khozin mendorong revisi Undang-Undang Pilkada agar mekanisme pemilihan kepala daerah diubah. Menurutnya, masyarakat cukup memilih kepala daerah, sedangkan wakil kepala daerah ditunjuk langsung oleh kepala daerah terpilih.

"Solusi yang kedua seperti apa? Perbaiki Undang-Undang Pilkada-nya. Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini," ujarnya.

Khozin juga menyoroti kondisi wakil kepala daerah yang dinilai belum memiliki ruang gerak yang cukup dalam menjalankan pemerintahan. Ia menyebut kewenangan wakil kepala daerah saat ini masih bergantung pada pelimpahan tugas dari kepala daerah.

Menurutnya, selama tidak ada delegasi kewenangan dari kepala daerah, wakil kepala daerah praktis tidak dapat menjalankan fungsi pemerintahan secara optimal.

Baca Juga: Anggota DPR PDIP Deddy Sitorus: 'Sesungguhnya tidak ada yang lebih sial selain jadi warga negara Konoha!'

"Selama delegasi itu tidak diberikan oleh kepala daerah maka wakil kepala daerah tidak bisa ngapa-ngapain. Tidak punya peran apa-apa. Lima tahun ngedekem saja di ruangan atau cuma hadir dalam forum-forum yang sifatnya tahunan," kata Khozin.

Ia menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan semangat demokrasi maupun otonomi daerah yang bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat daerah.

"Ini kan tidak boleh dibiarkan sesuatu yang memang sudah tidak sesuai dengan semangat iklim demokrasi kita, dengan semangat otonomi daerah kita, penguatan daerah," tuturnya.

Usulan tersebut menjadi salah satu masukan yang disampaikan dalam rapat Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri. Jika nantinya diakomodasi, perubahan mekanisme tersebut akan memerlukan revisi terhadap Undang-Undang Pilkada sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama