Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Void Ab Initio: Istilah Hukum yang Bisa Batalkan Jabatan Gibran

Void Ab Initio: Istilah Hukum yang Bisa Batalkan Jabatan Gibran Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jurnalis senior Hersubeno Arief menilai jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bisa dibatalkan demi hukum. Menurutnya, DPR memiliki kewenangan untuk membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hersubeno menjelaskan, DPR dapat menggunakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang membuka jalan bagi Gibran maju sebagai cawapres, sebagai dasar tuduhan 'pelanggaran konstitusi'.

"Agar bisa membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi, Mereka itu enggak dengan cara begitu, tidak menggunakan alasan  politik. DPR harus membungkus cacatnya putusan MK 90 menjadi kategori perbuatan tercela atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat, ini yang seperti diatur dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945," jelas Hersu dalam kanal YouTube Hersubeno Point, dikutip Jumat (31/7).

Ia menilai argumen  hukum bisa diarahkan pada “constitutional crime” atau kejahatan konstitusi yang terencana. DPR dapat mendalilkan bahwa putusan MK 90 lahir dari pelanggaran etik berat, terbukti dengan pencopotan Anwar Usman, paman Gibran, sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK.

Selain itu, DPR bisa berargumen bahwa Gibran secara sadar memanfaatkan hubungan kekerabatan dan nepotisme untuk memanipulasi hukum demi kepentingan pribadi.

Hersubeno juga menyinggung isu baru terkait ijazah Gibran yang mulai dipersoalkan publik. 

"Belum lagi sekarang ada celah baru ini, soal ijazah Gibran yang sudah mulai diungkit-ungkit juga oleh banyak banyak orang ya setelah ijazah Jokowi, sekarang ijazah Gibran. Dan saya sendiri menilai ini jauh lebih serius apa yang terjadi pada ijazah Gibran," ujarnya.

Jika terbukti, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela berat. DPR bisa mendalilkan bahwa keabsahan Gibran sebagai wapres batal demi hukum.

"Itu void ab initio namanya ya. Sehingga dia dikategorikan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wapres," tandasnya.

Baca Juga: Guntur Romli Sentil MK: MBG Ditunda 2 Tahun, Gibran Langsung Mulus

Apa Itu Void Ab Initio?

Istilah void ab initio berarti “batal sejak awal”. Dalam hukum, sesuatu yang dinyatakan demikian dianggap tidak sah sejak pertama kali dibuat. Konsekuensinya, perjanjian, keputusan, atau tindakan hukum tersebut diperlakukan seolah-olah tidak pernah ada.

Sebagai catatan, melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengubah syarat usia minimal capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali bagi pejabat yang sedang atau pernah menduduki jabatan hasil pemilu, termasuk kepala daerah. Aturan ini meloloskan Gibran yang saat itu berusia 36 tahun karena menjabat Wali Kota Surakarta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya