Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ketika Koperasi Dibangun Sebelum Pijakannya Ada

Oleh: Cak AT – Ahmadie Thaha

Ketika Koperasi Dibangun Sebelum Pijakannya Ada Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ada ironi yang hanya mungkin lahir di negeri yang terlalu sering jatuh cinta pada proyek besar. Ibarat membangun kapal raksasa, ribuan tukang sudah bekerja, mesin sudah dinyalakan, penumpang sudah dipanggil naik, tetapi baru kemudian nakhoda bertanya, "Di mana surat izin berlayarnya?"

Kesan itulah yang muncul dari program besar pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Pemerintah mengabarkan puluhan ribu koperasi telah berdiri, ribuan gerai selesai dibangun, puluhan ribu manajer sedang dilatih, dan anggaran ratusan triliun rupiah telah bergerak.

Ironinya, Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar tata kelolanya justru baru dijanjikan akan diterbitkan. Menteri Koperasi menyatakan Perpres tersebut akan mengatur pembentukan kelembagaan, pembangunan fisik, operasional, pembiayaan, hingga strategi keluar (exit strategy).

Pertanyaannya sederhana. Jika seluruh aspek fundamental itu baru akan diatur sekarang, atas dasar apa puluhan ribu koperasi dibentuk, manajer direkrut, bahkan pengadaan barang dilakukan sebelumnya? Negara seolah berlari lebih cepat daripada hukumnya sendiri.

Persoalan yang dikritik bukanlah koperasi. Sebaliknya, koperasi merupakan amanat Pasal 33 UUD 1945. Bung Hatta bahkan menyebut koperasi sebagai bangun usaha yang paling sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia.

Yang dipersoalkan adalah ketika program nasional Koperasi Desa Merah Putih dijalankan secara masif sebelum memiliki pijakan hukum operasional yang memadai. Dalam negara hukum, urutannya sederhana: kebijakan lahir dari hukum, lalu anggaran mengikuti kebijakan, bukan sebaliknya.

Apabila anggaran telah mengalir dan proyek berjalan, sementara dasar hukumnya baru menyusul, yang terjadi bukan lagi rule of law, melainkan rule by project. Hukum berubah menjadi stempel yang mengejar kereta yang sudah telanjur melaju.

Persoalan ini bukan sekadar administrasi. Dalam teori tata kelola pemerintahan, legitimasi program publik bertumpu pada tiga pilar, yakni dasar hukum, akuntabilitas anggaran, dan partisipasi masyarakat. Jika salah satunya rapuh, bangunan kebijakan akan mudah limbung.

Terlebih ketika dana publik yang digunakan bernilai sangat besar. Karena itu, tidak mengherankan jika sejumlah pengamat menyampaikan kegelisahan yang sama meski dari sudut pandang berbeda.

Ada yang mempertanyakan model bisnisnya. Ada yang mengkritik pola pengadaan yang diseragamkan untuk puluhan ribu desa dengan karakteristik berbeda. Ada pula yang menyoroti skema pembiayaan yang dinilai berpotensi membebani koperasi dengan utang.

Seluruh kritik tersebut bermuara pada satu pertanyaan: apakah yang sedang dibangun benar-benar koperasi, atau sekadar jaringan distribusi pemerintah yang mengenakan seragam koperasi?

Pada hakikatnya, koperasi tumbuh dari bawah. Ia lahir dari kebutuhan anggota, bukan instruksi. Modal utamanya adalah kepercayaan, bukan proyek. Pengurus dipilih anggota, sedangkan kegiatan usahanya berkembang mengikuti potensi lokal, bukan melalui paket yang diseragamkan untuk puluhan ribu desa.

Karena itu, ketika hampir seluruh rantai usaha ditentukan dari pusat—mulai dari jenis barang yang dijual, pemasok, operator, hingga pengelola selama dua tahun pertama—muncul pertanyaan mendasar mengenai otonomi koperasi.

Publik pun bertanya, di mana letak kedaulatan anggota yang selama ini menjadi ruh gerakan koperasi? Ataukah terdapat pertimbangan lain dari Presiden Prabowo Subianto mengenai konsep perkoperasian yang belum sepenuhnya disampaikan kepada publik?

Pertanyaan tersebut semakin menguat karena operasional koperasi direncanakan berada di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara selama maksimal dua tahun, bahkan disebut bisa mencapai lima tahun. Artinya, pada fase awal koperasi belum sepenuhnya mengelola dirinya sendiri. Skema ini mungkin dimaksudkan sebagai masa transisi.

Namun, transisi yang terlalu panjang berpotensi berubah menjadi ketergantungan permanen. Sejarah pembangunan di Indonesia menunjukkan, banyak program yang semula bersifat sementara justru bertahan bertahun-tahun karena tidak pernah benar-benar siap dilepas.

Dalam ekonomi kelembagaan, kondisi seperti ini dikenal sebagai path dependency. Ketika sebuah institusi sejak awal dibentuk dengan bergantung pada subsidi, instruksi, dan birokrasi, akan sangat sulit mengubahnya menjadi organisasi yang benar-benar mandiri.

Akibatnya, para pengurus terbiasa menunggu keputusan dari atas. Kreativitas pengurus maupun anggota di tingkat lokal perlahan melemah karena arah organisasi telah ditentukan sebelumnya.

Persoalan lain yang patut dicermati adalah pola pengadaan. Jika kebutuhan seluruh desa dianggap sama—mulai dari truk, kendaraan bak, pendingin, genset, rak, hingga perangkat kasir—maka yang sedang dibangun bukan koperasi, melainkan katalog nasional.

Padahal desa pesisir, desa perkebunan, desa wisata, desa industri rumahan, maupun desa pegunungan memiliki kebutuhan yang berbeda. Penyeragaman memang dapat memudahkan birokrasi, tetapi belum tentu mencerminkan kebutuhan riil masyarakat.

Dalam kondisi demikian, negara tampak seperti pesawat yang terbang dengan autopilot. Seluruh prosedur administratif berjalan, tetapi pertanyaan mendasar mengenai arah kebijakan justru luput. Autopilot mampu menjaga kestabilan, tetapi tidak dapat menggantikan penilaian pilot ketika cuaca berubah.

Negara membutuhkan hukum bukan sebagai formalitas, melainkan sebagai kompas. Kompas digunakan sebelum perjalanan dimulai, bukan ketika kapal telah berada di tengah samudra. Jika kompas baru dicari setelah pelayaran berlangsung, persoalannya bukan lagi arah, melainkan keselamatan.

Karena itu, masih tersedia ruang untuk memperbaiki keadaan. Perpres yang akan diterbitkan semestinya menjadi titik awal pembenahan, bukan sekadar legitimasi terhadap program yang telah telanjur berjalan.

Tata kelola harus dibuka secara transparan. Skema pembiayaan perlu diaudit. Pola pengadaan harus disesuaikan dengan kebutuhan lokal. Yang terpenting, koperasi perlu dikembalikan kepada pemiliknya, yakni para anggota, bukan kepada birokrasi ataupun korporasi negara.

Sejarah berulang kali menunjukkan bahwa program pemerintah dapat lahir dari istana, tetapi koperasi hanya akan hidup jika akarnya menembus tanah desa. Pohon yang akarnya digantung di langit mungkin tampak megah dari kejauhan, tetapi akan roboh ketika musim pertama datang.

Negara yang kuat bukanlah negara yang paling cepat membelanjakan anggaran, melainkan negara yang paling disiplin menempatkan hukum di depan kekuasaan. Autopilot mungkin mampu menerbangkan pesawat dalam cuaca cerah, tetapi hanya hukum yang dapat membawa republik ini mendarat dengan selamat ketika badai akuntabilitas datang.

Pada akhirnya, persoalan ini mungkin lebih rumit daripada sekadar terlambatnya Perpres tentang tata kelola. Bisa jadi Perpres hanyalah mata rantai terakhir dari konstruksi regulasi yang telah dibangun melalui instrumen hukum lain.

Jika demikian, pertanyaannya bukan lagi mengapa Perpres terlambat, melainkan bagaimana sesungguhnya arsitektur hukum dan pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih disusun sejak awal. Itulah yang patut dibedah lebih jauh.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri