Di Balik Kasus Febrie Adriansyah, Popularitas Prabowo Diam-diam Tergerus 'Blunder' Kejaksaan
Kredit Foto: Istimewa
Popularitas Presiden Prabowo Subianto perlahan tengah digerus oleh kontroversi tidak terbukanya penanganan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi menilai kasus tersebut tidak lagi hanya menjadi persoalan penegakan hukum namun menjadi hal yang tengah menggerus legitimasi pemerintahan karena tidak adanya transparansi di Kasus Febrie Adriansyah.
Baca Juga: Soal Wacana Pemakzulan Gibran, PSI: Memangnya Ban Serep Bisa Apa Kalau Semua Masih Berfungsi Baik?
"Penegakan hukum tidak cukup hanya dilaksanakan menurut prosedur, tetapi juga harus mampu menghadirkan keyakinan publik bahwa proses tersebut bebas dari konflik kepentingan, solidaritas korps, maupun kepentingan menjaga nama baik institusi. Tanpa itu, setiap hasil penanganan perkara akan terus dibayangi krisis legitimasi," ujar Hendardi, dikutip Kamis (6/8/2026).
Ia mengingatkan bahwa berbagai perkembangan selama penyidikan telah memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Mulai dari adanya bagian penyidikan yang tidak dibuka kepada publik, perlakuan terhadap tersangka, hingga minimnya penjelasan mengenai hasil penggeledahan.
Menurut Hendardi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan anggapan bahwa proses hukum tidak dilakukan secara objektif.
"Kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar, melainkan lahir dari rangkaian perkembangan yang tidak menunjukkan adanya kesungguhan membangun proses hukum yang transparan, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan. Apabila peringatan ini terus diabaikan, kekecewaan dan kemarahan publik terhadap penegakan hukum akan semakin meluas," ungkap.
Hendardi menyatakan ada langkah konkret yang segera diambil oleh pemerintah, salah satunya dengan mengalihkan perkara tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mengalihkan penanganan perkara kepada lembaga itu merupakan langkah konstitusional untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan secara independen, bebas dari konflik kepentingan, dan dapat diterima oleh akal sehat publik," pungkasnya.
Menurut Hendardi, keputusan presiden dalam menyikapi perkara ini akan menjadi salah satu tolok ukur komitmen pemerintah terhadap penegakan hukum yang bersih dan independen. Ia menilai semakin lama polemik berlangsung tanpa keterbukaan yang memadai, semakin besar pula risiko politik yang harus dihadapi pemerintah akibat menurunnya kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji bakal mengungkap pemilik emas seberat 74 kilogram dalam kasus pencucian uang yang melibatkan Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Anang menyampaikan, pihaknya bersikap terbuka dalam mengusut kasus korupsi tersebut. Namun ia mengakui ada beberapa detail perkara, termasuk kepemilikan aset belum dapat dibeberkan ke publik demi kelancaran penyidikan.
Baca Juga: Update Polemik Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Ada Dua Joko Widodo, Yang Mana Ini yang Menjadi Presiden?
“Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar