Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Isu Demo dan Kerusuhan Buruh Dibantah Said Iqbal, KSPI: Agustus-September Aman

Isu Demo dan Kerusuhan Buruh Dibantah Said Iqbal, KSPI: Agustus-September Aman Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal memastikan tidak ada rencana aksi demonstrasi besar-besaran dari kalangan buruh sepanjang Agustus hingga September 2026. Penegasan itu disampaikan untuk membantah isu yang beredar mengenai potensi aksi massa dan kerusuhan dalam dua bulan ke depan.

Menurut Said Iqbal, hingga saat ini KSPI maupun Partai Buruh tidak memiliki agenda mobilisasi massa dalam skala besar. Ia meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang menyebut buruh akan menggelar aksi besar pada periode tersebut.

"Buruh Indonesia, setidak-tidaknya KSPI dan Partai Buruh, tidak ada rencana melakukan aksi besar-besaran di Agustus dan September 2026 untuk mempertegas posisi menyikapi isu-isu yang menyatakan ada potensi aksi besar kaum buruh. Itu tidak benar," ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Kamis (6/8).

Said Iqbal juga membantah kabar yang menyebut akan terjadi kerusuhan dalam aksi buruh pada Agustus hingga September. Menurutnya, isu tersebut sama sekali tidak sesuai dengan kondisi yang ada.

"Ada isu-isu yang menyatakan ada potensi kerusuhan aksi di Agustus hingga September 2026. Itu juga tidak benar," katanya.

Ia menjelaskan pernyataan tersebut sekaligus menjadi sikap resmi organisasi buruh untuk meredam spekulasi mengenai rencana demonstrasi maupun potensi gangguan keamanan. KSPI dan Partai Buruh, kata dia, tidak memiliki agenda aksi besar dalam waktu dekat.

Meski demikian, Said Iqbal menegaskan sikap buruh setelah September akan bergantung pada respons pemerintah terhadap empat tuntutan yang telah disampaikan. Keputusan mengenai langkah lanjutan akan diambil setelah melihat perkembangan kebijakan pemerintah.

Baca Juga: PHK 846 Pekerja Tak Terhindarkan, Said Iqbal Pastikan Hak Buruh Dibayar Penuh

Empat tuntutan tersebut meliputi pembebasan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi 0 persen, penolakan ketentuan pesangon sebesar 0,5 kali aturan, revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya (outsourcing), serta percepatan pengesahan RUU Ketenagakerjaan.

"Aksi buruh yang dikabarkan pada Agustus atau September itu tidak akan terjadi kalau tuntutan ini segera dijawab tentunya oleh pemerintah," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy

Tag Terkait: