Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Cara Menjaga Aset Keluarga lewat Perencanaan Warisan

Cara Menjaga Aset Keluarga lewat Perencanaan Warisan Kredit Foto: Seminar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perencanaan warisan kerap baru dibicarakan ketika keluarga berada dalam tekanan. Padahal, pembahasan sejak dini dapat membantu memberikan kejelasan hukum, melindungi aset keluarga, dan meminimalkan risiko perselisihan antaranggota keluarga.

Pesan tersebut mengemuka dalam seminar “Pentingnya Perencanaan Wasiat dan Warisan” yang digelar SPH Alumni, Ikatan Keluarga Alumni Universitas Pelita Harapan (IKA UPH), dan Ikatan Keluarga Alumni Bina Nusantara (IKA BINUS), bersama Sagedemy dan IZIN.co.id, pada Rabu (5/8) di vOffice Centennial Tower, Jakarta Selatan. Seminar berlangsung secara hybrid dan disiarkan melalui Instagram @sagedemy_id serta @izincoid.

Seminar mengusung pesan “Jangan Tinggalkan Masalah untuk Orang Tersayang”. Perencanaan waris tidak semata membahas pembagian harta, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab pewaris untuk menjelaskan hak, kewajiban, dan kehendaknya kepada keluarga sesuai ketentuan hukum.

Sesi utama dibawakan Dr. Stefanie Hartanto, S.H., M.Kn., Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Tangerang, dosen Magister Kenotariatan Universitas Pelita Harapan, sekaligus President IKA UPH. Acara dibuka Panca R. Sarungu, President IKA BINUS, serta Erwin Soerjadi, CEO vOffice Group dan Deputy President SPH Alumni. Karmela Christy, Founder Sagedemy sekaligus Vice President Business Relations IKA UPH, bertindak sebagai moderator.

Dalam paparannya, Stefanie menjelaskan sistem hukum waris di Indonesia, bentuk-bentuk wasiat, kedudukan ahli waris, serta peran notaris dalam penyusunan wasiat sesuai ketentuan hukum.

“Banyak orang menganggap pembahasan mengenai warisan dapat ditunda karena merasa belum membutuhkannya. Padahal, perencanaan waris dan wasiat merupakan bentuk perlindungan hukum bagi keluarga. Semakin dini perencanaan dilakukan, semakin jelas pula hak, kewajiban, dan kehendak pewaris yang dapat dituangkan sesuai ketentuan hukum sehingga risiko perselisihan di kemudian hari dapat diminimalkan,” ujar Stefanie.

Karmela mengatakan, seminar tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan literasi masyarakat mengenai waris, properti, dan perlindungan aset. Menurut dia, keluarga perlu memahami lebih awal hal-hal yang perlu dibicarakan, dipersiapkan, dan dituangkan secara tepat dalam dokumen hukum.

“Melalui kolaborasi antara komunitas alumni, praktisi hukum, platform edukasi, dan mitra layanan legal, kami ingin membuat pembahasan yang selama ini dianggap sensitif menjadi lebih mudah diakses dan lebih relevan dengan kebutuhan nyata keluarga,” kata Karmela.

Otty Yuniarti, General Manager IZIN.co.id, menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya menyiapkan dokumen dan aspek hukum terkait warisan sejak dini. Ia menyebut penyusunan wasiat membutuhkan pendampingan profesional agar prosesnya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Ini Tips dari IPS untuk Memilih Pinjaman Usaha agar Tak Membebani Keuangan

Baca Juga: Tips Agar Elektabilitas Presiden Kembali Moncer, Pengamat: Perombakan Kabinet itu Keharusan Kalau Ingin Kepercayaan Rakyat Pulih

“Perencanaan warisan dan penyusunan wasiat merupakan bagian dari layanan legal yang membutuhkan pendampingan profesional. Kami berharap semakin banyak keluarga menyadari bahwa perencanaan sejak dini akan memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah proses pewarisan di kemudian hari,” ujarnya.

Kolaborasi komunitas alumni, praktisi hukum, platform edukasi, dan penyedia layanan legal ini menegaskan pentingnya perencanaan wasiat dan warisan sejak dini. Kejelasan dokumen dan kehendak pewaris menjadi landasan bagi tertibnya proses pewarisan serta terjaganya keharmonisan keluarga.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait: