Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan tidak merasa memiliki tanggung jawab atas beredarnya gambar-gambar yang diklaim sebagai ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Pihak kampus menilai persoalan tersebut berada di luar kewenangan institusi apabila ada pihak yang memalsukan dokumen dengan mengatasnamakan UGM.
Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Prof. Dr. Wening Udasmoro, menyampaikan pandangan tersebut dalam klarifikasi yang ditayangkan melalui akun YouTube UGM pada 22 Agustus 2025.
Untuk menjelaskan sikap UGM, Wening menggunakan analogi dengan perguruan tinggi ternama di dunia. Ia menyebut apabila ada seseorang yang membuat dokumen palsu dengan mencatut nama institusi besar, maka tanggung jawab atas tindakan tersebut berada pada pihak yang melakukan pemalsuan, bukan pada kampus yang namanya digunakan.
"Sebetulnya sederhana ya cara logika berpikirnya. Sebagai contoh nih, misalnya ada sebuah perguruan tinggi ternama misalnya ya di Inggris atau di Amerika gitu sebutlah Oxford misalnya," ujar Wening.
Ia kemudian menggambarkan situasi apabila ada seseorang yang memalsukan ijazah dari universitas tersebut dan menggunakan dokumen itu untuk kepentingan tertentu.
"Terus kemudian ada seseorang itu yang memalsukan ijazah Oxford. Dan kemudian dipakai oleh dia dan kemudian orang percaya bahwa itu palsu. Itu kan tidak ada hubungannya dengan Oxford," katanya.
Baca Juga: Roy Suryo Perlu Tahu, Seperti 'Surat Nikah' UGM Jelaskan Polemik Gelar Pembimbing Skripsi Jokowi
Menurut Wening, hal serupa berlaku apabila terdapat pihak yang membuat dokumen palsu dengan mencatut nama UGM. Kampus, kata dia, tidak dapat dibebani tanggung jawab atas tindakan pihak luar yang melakukan pemalsuan.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan posisi UGM dalam polemik terkait gambar-gambar yang beredar di masyarakat. Kampus menyatakan tanggung jawab institusi berada pada penyelenggaraan pendidikan dan administrasi akademik, sementara dugaan pemalsuan dokumen merupakan persoalan yang harus dilihat dari tindakan pihak yang membuat atau menggunakan dokumen tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: