Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Modus Operandi Dua Warga Ditangkap karena Tuduhan 'Provokasi dan Ganggu Ketertiban Umum' dalam Unggahan Prabowo dan Nuklir Iran

Modus Operandi Dua Warga Ditangkap karena Tuduhan 'Provokasi dan Ganggu Ketertiban Umum' dalam Unggahan Prabowo dan Nuklir Iran Kredit Foto: Vecteezy/icetrayimages794410
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menetapkan dua warga berinisial AYP (49) dan AF (40) sebagai tersangka setelah unggahan di media sosial yang berkaitan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran dinilai mengandung unsur provokasi dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

AYP diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten melalui platform Threads menggunakan akun @onthel_kebagusan. Sementara AF diduga memberikan komentar bernada provokatif pada unggahan tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima Polda Jawa Barat pada 4 Agustus 2026.

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan lokasi kejadian perkara di Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

"Modus operandinya, terlapor mengunggah konten di platform media sosial Threads. Konten tersebut terkait isu pernyataan Presiden Prabowo Subianto perihal senjata nuklir Iran, serta terdapat beberapa komentar berisi hasutan agar melakukan tindak pidana," kata Hendra di Mapolda Jabar, Kamis (7/8/2026).

Polisi kemudian menelusuri sejumlah komentar yang muncul dalam unggahan tersebut. Salah satunya berasal dari akun @basterap yang menuliskan komentar bernada ajakan melakukan kekerasan.

Komentar lain berasal dari akun @agam_copybali. Polisi menilai komentar tersebut juga mengandung unsur provokasi dan ancaman.

Menurut Hendra, komentar-komentar tersebut menjadi bagian dari perkara karena dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum serta mengancam keutuhan bangsa.

Polda Jawa Barat masih mendalami keterkaitan kedua tersangka dengan konten dan komentar yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat