Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

'Gibran Rakabuming Tak Butuh Pengakuan dari Denny Indrayana'

'Gibran Rakabuming Tak Butuh Pengakuan dari Denny Indrayana' Kredit Foto: Antara/Erlangga Bregas Prakoso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) buka suara terkait dengan polemik ijazah hingga usulan pemakzulan dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana. Partai itu menilai bahwa politikus muda itu tidak membutuhkan pengakuan pribadi dari pihak mana pun untuk menentukan legitimasi politiknya.

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palakka memberikan kritikan pedas terhadap hal tersebut dengan menegaskan bahwa status seseorang sebagai pejabat publik tidak ditentukan oleh pengakuan individu, apalagi melalui kompetisi untuk menemukan dokumen tertentu.

Baca Juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Curhat Banyak Pengamat Menyoroti Kegiatannya: Jangan Berburuk Sangka

“Gibran enggak butuh pengakuan pribadi dari Anda. Ia yang tidak anda akui adalah produk langsung dari sistem presidensialisme yang berlaku di Republik Indonesia,” ujarnya dikutip Senin (10/8/2026).

Dedy kemudian mengingatkan bahwa proses pencalonan politikus muda itu telah melewati tahapan kelembagaan yang berlaku. Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menetapkan pasangan calon yang memenuhi persyaratan. Selain itu, persoalan terkait pencalonan tersebut juga telah masuk ke ranah hukum dan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

“KPU sudah lolos. MK sudah lolos. Lalu pada pemilu rakyat memilihnya dengan cara paling bersemangat,” ujarnya.

Bagi Dedy, rangkaian proses tersebut menunjukkan legitimasi politik dari Gibran. Ia tidak bergantung pada pengakuan seseorang yang menerima atau menolak keberadaannya sebagai Wakil Presiden.

Ia menilai mandat politik politikus mudah itu berasal dari mekanisme pemilihan umum yang diatur dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Karena itu, Dedy mempertanyakan relevansi sayembara dan usul pemakzulan yang ditawarkan Denny. Menurutnya, model semacam itu tidak memiliki posisi dalam mekanisme negara hukum.

“Model sayembara macam ini tidak berlaku dalam negara hukum, demokratis yang berwajah Republik macam Indonesia,” kata Dedy.

Dedy bahkan menyindir pendekatan tersebut sebagai sesuatu yang lebih menyerupai sistem kerajaan, ketika pengakuan personal dapat digunakan sebagai ukuran legitimasi seseorang.

Menurut dia, dalam sistem demokrasi modern, legitimasi pejabat publik ditentukan melalui mekanisme hukum dan pemilu, bukan melalui apakah seseorang mendapatkan pengakuan dari tokoh tertentu.

Sebelumnya, Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Denny Indrayana membuat langkah tak biasa di tengah polemik mengenai ijazah milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ia membuka sayembara bagi siapa pun yang mampu menunjukkan atau mendapatkan ijazah sekolah menengah pertama atau sederajat milik politikus muda itu, dengan hadiah uang tunai sebesar Rp100 juta.

Nilai hadiah tersebut ternyata bukan angka awal yang direncanakan Denny. Ia mengungkapkan semula ingin memberikan hadiah hingga Rp1 miliar. Namun, rencana itu urung dilakukan setelah mendapat masukan dari istrinya.

Baca Juga: PSI: Jokowi Punya Satu Mantra, Sudah Menempel di Banyak Kepala Warga Indonesia

“Siapa pun yang bisa menunjukkan atau mendapatkan ijazah sekolah menengah pertama/sederajat mas wapres, akan saya berikan hadiah Rp100 juta. Tadinya mau Rp1 miliar, tapi istri saya bilang, ‘aduh, kebanyakan.’ Maklum kita tidak punya berangkas dengan emas dan dolar,” kata Denny.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar