Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mau Dimakzulkan, Ini Deretan 'Dosa' yang Diduga Menjerat Bupati Gowa Husniah

Mau Dimakzulkan, Ini Deretan 'Dosa' yang Diduga Menjerat Bupati Gowa Husniah Kredit Foto: PPID Kab. Gowa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tengah menghadapi situasi politik yang cukup serius. Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, sepakat mengusulkan pemakzulan terhadap Husniah setelah rangkaian persoalan yang menyeret namanya dibahas melalui hak angket.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Sidang Pansus Hak Angket pada Rabu (12/8/2026). Tujuh fraksi yang menyatakan sepakat yakni PPP, Gerindra, PAN, NasDem, Demokrat, Golkar, dan Gowa Sejahtera.

Setelah keputusan DPRD Gowa tersebut, proses selanjutnya berada di tangan Mahkamah Agung (MA). Artinya, nasib Husniah kini memasuki tahapan yang lebih menentukan setelah DPRD menyatakan sikap terkait dugaan pelanggaran yang menjadi materi hak angket.

Husniah belakangan terseret dalam tiga persoalan yang menjadi sorotan. Salah satunya berkaitan dengan pembatalan beasiswa doktoral (S-3) Universitas Hasanuddin atas nama Rezqila Amran.

Baca Juga: Puji-pujian Prabowo ke Listyo di Tengah Isu Pergantian Kapolri: Saya Bangga, Rakyat Juga Mengakui

Dalam perkara tersebut, Rezqila telah memberikan keterangan di hadapan DPRD Gowa. Ia memaparkan kronologi mengenai pencabutan beasiswa yang diterimanya sehingga persoalan tersebut kemudian masuk dalam pembahasan Pansus Hak Angket.

Persoalan kedua berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah gratis untuk siswa SD dan SMP pada tahun anggaran 2025. DPRD Kabupaten Gowa menerima aspirasi masyarakat terkait pengadaan tersebut dan kemudian mendalami persoalan tersebut.

Husniah juga telah menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis tersebut. Meski demikian, dalam perkara ini posisi Husniah masih sebagai saksi.

Tak hanya persoalan kebijakan dan dugaan penyimpangan pengadaan, ada pula isu pelanggaran etika dan sumpah jabatan yang berkaitan dengan dugaan perselingkuhan Husniah bersama seorang pria berinisial MB alias BK.

Baca Juga: Prabowo Heran Banyak Rakyat Miskin Masih Bisa Tersenyum: Luar Biasa, Saya Tidak Mengerti

Isu tersebut turut dibawa masyarakat ke DPRD Gowa dan menjadi salah satu materi yang dibahas dalam Pansus Hak Angket.

Nama MB mencuat setelah mantan sopir Husniah, Wahyu Akbar, menyampaikan kesaksiannya dalam sidang Pansus Hak Angket pada Rabu (24/6/2026). 

Wahyu mengaku bahwa sebelum Husniah menjabat sebagai Bupati Gowa, dirinya beberapa kali diminta untuk memantau keberadaan MB. Bahkan, ia menyebut hampir setiap hari mendatangi rumah BK untuk memastikan apakah pria tersebut berada di sana.

Rangkaian persoalan tersebut kemudian menjadi bagian dari dinamika hak angket DPRD Gowa hingga akhirnya tujuh fraksi menyatakan sepakat memakzulkan Husniah.

Namun, keputusan DPRD tersebut belum otomatis membuat Husniah kehilangan jabatannya karena proses berikutnya masih harus melalui mekanisme yang melibatkan Mahkamah Agung.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: