Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Awal September, Pemerintah dan DPR Sudah Finalisasi
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur transportasi online terbit paling lambat awal September 2026. Pemerintah dan DPR menyatakan pembahasan aturan tersebut telah memasuki tahap finalisasi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah masih memiliki target untuk menerbitkan Perpres tersebut pada bulan ini. Jika prosesnya belum selesai, aturan ditargetkan terbit paling lambat awal bulan depan.
"Kami targetkan bulan ini dan paling lambat awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan Perpres yang mengatur tentang transportasi online ini," ujar Prasetyo setelah rapat koordinasi bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Rapat tersebut menghasilkan kesepahaman antara pemerintah dan DPR mengenai substansi Perpres transportasi online. Setelah tahap finalisasi, kementerian terkait akan melanjutkan proses harmonisasi sebelum aturan resmi diterbitkan.
Dasco mengatakan cakupan Perpres tidak hanya menyangkut layanan ojek online untuk mengangkut penumpang. Aturan tersebut juga akan mencakup transportasi online yang melayani pengiriman barang dan makanan.
"Alhamdulillah, pada hari ini kami telah melakukan finalisasi. Karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan," ujar Dasco.
Pembagian kewenangan dalam pengaturan tarif juga telah disepakati. Tarif transportasi online untuk angkutan orang nantinya berada dalam pengaturan Kementerian Perhubungan, sedangkan tarif untuk pengiriman barang dan makanan akan diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sementara itu, pelaku transportasi online akan berada dalam pembinaan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pembagian peran tersebut menjadi bagian dari kerangka regulasi yang tengah disiapkan pemerintah.
Sebelum Perpres diterbitkan, kementerian terkait akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan berbagai pihak dalam industri transportasi online. Organisasi dan komunitas pengemudi serta perusahaan aplikator akan dilibatkan dalam proses tersebut.
"Dan setelah finalisasi hari ini, kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online seperti organisasi-organisasi dan kemudian juga aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan Perpres-nya," kata Dasco.
Baca Juga: Potongan Aplikasi Turun ke 8 Persen Hanya Tambah Pendapatan Ojol Rp19 Ribu per Hari
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan kementeriannya akan segera bertemu dengan asosiasi dan komunitas ojol serta aplikator. Pertemuan tersebut ditujukan untuk menyerap aspirasi sekaligus menyelesaikan pembahasan terkait aturan transportasi online.
Maman mengatakan pemerintah ingin aturan baru tersebut tidak hanya mengatur pendapatan pengemudi melalui tarif perjalanan. Pemerintah juga ingin membuka ruang agar pengemudi ojol dapat mengembangkan usaha lain untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
"Dan Insyaallah dalam waktu dekat ini kami dari Kementerian UMKM akan bertemu dengan beberapa asosiasi dan komunitas ojol dan juga aplikator untuk memfinalisasi semua," ujarnya.
Menurut Maman, pemerintah ingin para pengemudi ojol dapat tumbuh dan memperoleh sumber pendapatan yang lebih luas. Karena itu, penyusunan Perpres akan dilanjutkan dengan melibatkan pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan ekosistem transportasi online.
Dengan target penerbitan paling lambat awal September, pemerintah kini memiliki waktu terbatas untuk menyelesaikan proses harmonisasi. Setelah seluruh tahapan tersebut rampung, Perpres akan menjadi payung hukum baru bagi penyelenggaraan transportasi online di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: