Kredit Foto: FTSE
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengapresiasi keputusan FTSE Russell untuk memperpanjang proses pemantauan dan observasi terhadap pasar modal Indonesia hingga September 2026.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, keputusan tersebut merupakan bagian dari evaluasi terhadap efektivitas reformasi yang tengah dilakukan untuk memperkuat transparansi dan integritas pasar modal Indonesia.
"BEI mengapresiasi keputusan Global Index Provider terkait dengan keputusan FTSE atas treatment untuk Pasar Modal Indonesia pada September 2026, yang memperpanjang proses monitoring dan observasi atas efektivitas reformasi yang dilakukan," ujar Jeffrey kepada media, Rabu (19/8/2026).
Jeffrey mengatakan FTSE Russell juga mengakui berbagai langkah reformasi transparansi pasar (Market Transparency Reform) yang telah diterapkan di Indonesia. Reformasi tersebut antara lain mencakup peningkatan transparansi data dan penguatan integritas pasar.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjawab perhatian investor global sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.
"Kami akan terus menjalin komunikasi dengan seluruh Global Index Provider untuk menjawab seluruh concern dari Global Investor dan meningkatkan integritas serta governance pasar," katanya.
BEI, lanjut Jeffrey, akan terus menjalankan berbagai program reformasi untuk memperkuat tata kelola dan integritas pasar modal, seiring dengan proses pemantauan yang masih berlangsung.
FTSE Tunda Perubahan Besar hingga Desember
Sebelumnya, FTSE Russell memutuskan tetap melakukan sejumlah penyesuaian teknis terhadap saham-saham Indonesia dalam Tinjauan Indeks September 2026. Namun, perubahan struktural yang lebih besar, seperti rotasi kategori ukuran saham dan penambahan konstituen baru, ditunda setidaknya hingga tinjauan Desember 2026.
Keputusan yang diumumkan pada Selasa (18/8/2026) waktu setempat tersebut diambil untuk menilai efektivitas reformasi pasar modal Indonesia, khususnya dalam meningkatkan transparansi kepemilikan saham.
Sejumlah reformasi yang menjadi perhatian FTSE Russell meliputi kewajiban pengungkapan kepemilikan saham di atas 1%, publikasi daftar High Shareholding Concentration (HSC), serta peningkatan pelaporan berdasarkan klasifikasi investor.
Meski perubahan struktural ditunda, FTSE Russell tetap menjalankan penyesuaian rutin. Penyesuaian tersebut mencakup pembaruan Industry Classification Benchmark (ICB), jumlah saham kuartalan dengan buffer 1%, serta penurunan free float.
FTSE Russell juga tetap menghapus saham yang tidak lagi memenuhi kriteria indeks. Hal ini berlaku bagi emiten yang mengalami suspensi berkepanjangan, menghadapi masalah likuiditas, masuk dalam daftar pengawasan, maupun memiliki kapitalisasi pasar di bawah batas yang ditetapkan.
Untuk saham yang masuk kategori HSC, penghapusan dari indeks akan mengacu pada harga pasar dan mulai berlaku sejak pembukaan perdagangan 21 September 2026. Likuiditas saham tersebut juga akan dipantau untuk memastikan harga penghapusan dapat direplikasi secara akurat oleh pelaku pasar.
Sementara itu, perubahan kategori saham dari Large, Mid, Small hingga Micro-cap, kenaikan free float, perubahan Weight Adjustment Factor (WAF) dari nol menjadi positif, serta penambahan emiten baru, termasuk perusahaan yang baru melakukan IPO, ditunda hingga setidaknya tinjauan Desember 2026.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Dian Ihsan
Editor: Dian Ihsan
Tag Terkait: