Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ahli Hukum Praperadilan Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi Jilid 4: Prapid Ini Jalan Cari Keadilan

Ahli Hukum Praperadilan Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi Jilid 4: Prapid Ini Jalan Cari Keadilan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Praperadilan ke-4 Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak hanya diwarnai perdebatan sengit di ruang sidang, tetapi juga memunculkan sorotan ahli hukum mengenai batas kewenangan aparat dalam menangani seseorang yang telah berstatus tersangka.

Ahli Hukum Pihak Roy Suryo, Didit Wijayanto menegaskan bahwa seseorang yang berhadapan dengan proses hukum tetap harus memperoleh ruang untuk mencari keadilan. Menurutnya, praperadilan merupakan salah satu mekanisme yang dapat digunakan untuk menguji apakah proses hukum terhadap seseorang telah dilakukan sesuai aturan.

Baca Juga: Jokowi Tak Pernah Rela Lepaskan Kekuasaan ke Siapa Pun, Said Didu: Termasuk ke Prabowo

“Prapid (praperadilan) ini mencari keadilan juga, sama!” ucap Didit, dikutip Kamis (20/8/2026).

Ia menilai status tersangka tidak boleh membuat seseorang kehilangan hak untuk mempertanyakan proses yang telah membawanya ke posisi tersebut. Selain itu, ia juga menilai tindakan menahan seseorang tidak boleh dilakukan secara mudah tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.

“Jangan gampang-gampang nahan orang,” kata Didit.

Didit ketika menjelaskan pentingnya pemenuhan syarat dalam melakukan penahanan. Menurutnya, kewenangan tersebut tidak seharusnya dipandang sebagai tindakan yang dapat dilakukan tanpa pertimbangan hukum yang memadai.

Dalam konteks praperadilan, isu penahanan menjadi penting karena mekanisme tersebut memberikan ruang kepada seseorang untuk mempersoalkan tindakan tertentu dalam proses hukum apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

Didit juga menekankan bahwa tersangka tetap mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Ia memberikan gambaran mengenai seseorang yang memanfaatkan praperadilan untuk mempersoalkan pasal yang dikenakan kepadanya.

“Orang itu mengajukan praperadilan untuk mencopot Pasal 338-nya,” kata Didit.

Dengan demikian, menurut pandangannya, keberadaan status tersangka bukan berarti seluruh tindakan penegak hukum terhadap orang tersebut otomatis tidak dapat dipersoalkan. Justru, mekanisme pengujian diperlukan agar proses hukum tetap berada dalam koridor aturan.

Adapun Praperadilan Roy Suryo yang keempat menjadi buah bibir dalam perkara dugaan terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hal ini menyusul panasnya hal tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Suasana ruang sidang bahkan sempat gaduh setelah adanya perlakuan tidak menyenangkan terhadap Ahli Hukum dari Roy Suryo, Didit Wijayanto.

Baca Juga: Update Sayembara Denny Indrayana, Gibran Diancam Akan Dimakzulkan Jika Tak Bisa Tunjukkan Ijazah SMA

Ia berulang kali terlibat adu argumen dengan pihak turut termohon dari Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar