Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Yasonna Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Yasonna Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (Pansus RUU HPI) DPR RI Yasonna H. Laoly mendukung usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberian kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta tertentu yang dibutuhkan Indonesia.

Yasonna menilai kebijakan tersebut dapat menjadi langkah strategis untuk mempertahankan hubungan Indonesia dengan diaspora sekaligus menarik talenta global, seperti ilmuwan, tenaga kesehatan, ahli teknologi, pengusaha, seniman, dan atlet, agar berkontribusi bagi pembangunan nasional.

"Usulan Presiden mengenai kewarganegaraan ganda terbatas patut kita apresiasi dan dukung,” kata Yasonna.

Presiden Prabowo sebelumnya menyampaikan usulan kewarganegaraan ganda terbatas dalam Keterangan Pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan di hadapan DPR RI pada 14 Agustus 2026.

Prabowo mengatakan pemerintah mengusulkan pemberian dwi kewarganegaraan bagi talenta tertentu yang dibutuhkan bangsa Indonesia.

Menurut dia, kebijakan tersebut akan diterapkan secara selektif dan terukur dengan mempertimbangkan integritas, kewajiban penerima, serta keamanan dan kepentingan negara.

Yasonna menilai skema tersebut tidak boleh diterapkan secara bebas dan umum. Menurut dia, pemerintah perlu menetapkan kriteria objektif mengenai pihak yang dapat memperoleh kewarganegaraan ganda, kontribusi yang diharapkan, serta hak dan kewajiban yang melekat pada penerima.

"Prinsip utamanya harus kepentingan nasional. Negara harus menetapkan kriteria yang objektif mengenai siapa yang dapat memperoleh kewarganegaraan ganda, kontribusi apa yang diharapkan, serta hak dan kewajiban apa yang melekat pada penerimanya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar aturan tersebut mempertimbangkan loyalitas, keamanan nasional, hak politik, jabatan publik, hingga potensi konflik hukum antarnegara.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum Eddy O.S. Hiariej mengatakan pemerintah tengah menyusun RUU Kewarganegaraan yang akan mengatur pemberian kewarganegaraan ganda secara terbatas dan khusus.

Menurut Eddy, skema tersebut antara lain ditujukan bagi anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan WNA serta anak dari orang tua WNI yang lahir di negara yang menganut asas ius soli.

Pemerintah juga menyiapkan skema kewarganegaraan ganda tertentu bagi individu yang memiliki jasa luar biasa atau keahlian strategis yang dibutuhkan Indonesia, termasuk atlet, ilmuwan, tenaga kesehatan, dan ahli teknologi.

Yasonna mengatakan konsep kewarganegaraan ganda terbatas sebenarnya telah dikenal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Karena itu, revisi aturan tersebut perlu sekaligus menyelesaikan persoalan yang masih dihadapi anak hasil perkawinan campuran.

Persoalan itu antara lain terkait batas waktu memilih kewarganegaraan serta mekanisme memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia bagi mereka yang terlambat menentukan pilihan.

Sebagai Wakil Ketua Pansus RUU HPI, Yasonna juga menilai kebijakan kewarganegaraan berkaitan erat dengan berbagai persoalan hukum lintas negara. Di antaranya menyangkut perkawinan campuran, status personal, hak asuh anak, warisan, kepemilikan harta, dan pelaksanaan hak keperdataan.

“Kebijakan kewarganegaraan harus diselaraskan dengan hukum keimigrasian, administrasi kependudukan, perpajakan, serta prinsip-prinsip hukum perdata internasional,” katanya.

Yasonna mendorong pemerintah dan DPR membahas revisi UU Kewarganegaraan secara terbuka dengan melibatkan diaspora, keluarga perkawinan campuran, akademisi, praktisi hukum, serta lembaga terkait pertahanan, keamanan, perpajakan, imigrasi, dan administrasi kependudukan.

Menurut Yasonna, jika dirancang secara selektif dan bertanggung jawab, kewarganegaraan ganda terbatas dapat menjadi instrumen untuk menarik talenta global dan memperkuat hubungan dengan diaspora tanpa mengabaikan kedaulatan serta kepentingan nasional.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat