Kompolnas Ingatkan Polisi: Penanganan Rekening Donasi Pati Jangan Ganggu Hak Berekspresi
Kredit Foto: Ist
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta kepolisian berhati-hati dalam menangani rekening masyarakat yang digunakan untuk menghimpun donasi aksi unjuk rasa. Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam menegaskan penegakan hukum tetap harus berjalan tanpa mengganggu hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan berekspresi.
Pernyataan tersebut disampaikan Anam setelah rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, dikenai penundaan transaksi. Rekening tersebut sebelumnya digunakan untuk menampung donasi warga yang akan mendukung aksi di depan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026.
Anam mengatakan kepolisian memang memiliki kewenangan untuk meminta tindakan terhadap rekening apabila terdapat dasar hukum dan indikasi tindak pidana. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas.
"Saya kira rekan-rekan kepolisian jauh harus lebih hati-hati dan mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas. Salah satunya ya kepentingan ekonomi kita. Nah, salah satu yang penting dalam konteks ini kepentingan ekonomi kita adalah ya trust building yang menjadi reputasi dari perbankan," kata Anam dalam siaran pers, Selasa (25/8/2026).
Menurut Anam, tindakan terhadap rekening dapat dibenarkan apabila memang terdapat indikasi tindak pidana tertentu. Ia mencontohkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan terorisme sebagai kondisi yang memungkinkan perbankan melakukan pembatasan transaksi sesuai ketentuan.
"Kalau ada indikasi TPPU, ada indikasi apa namanya terorisme, macam-macam. Kalau kayak gitu, di internasional pun juga dibolehkan, ya, dan memang ini menjadi kewajiban perbankan," ujarnya.
Meski demikian, Anam mengingatkan kepolisian untuk tetap mempertimbangkan hak konstitusional masyarakat ketika menangani sebuah rekening. Ia menegaskan kebebasan menyampaikan pendapat dan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945 serta peraturan perundang-undangan.
"Yang paling penting dalam konteks ini adalah hak menyuarakan pendapat, kebebasan berekspresi dan sebagainya adalah hak asasi manusia, hak konstitusi yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar kita dan undang-undang HAM di Indonesia," kata Anam.
Kasus ini bermula ketika rekening Supriyono yang digunakan untuk menampung donasi aksi warga Pati tidak dapat digunakan sejak Jumat (21/8/2026). Koordinator AMPB Teguh Istianto sebelumnya menyebut saldo rekening tersebut mencapai sekitar Rp80 juta saat transaksi mulai ditunda.
Pihak AMPB kemudian mempertanyakan alasan tindakan terhadap rekening tersebut karena dana di dalamnya disebut berasal dari uang pribadi Supriyono dan donasi masyarakat. Mereka juga meminta pihak bank memberikan penjelasan mengenai dasar tindakan tersebut.
Bank Mandiri kemudian menyatakan tindakan terhadap rekening dilakukan setelah menerima permintaan dari aparat penegak hukum (APH). Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista menegaskan pihak bank tidak mengambil keputusan tersebut secara sepihak dan tetap mengikuti prosedur serta ketentuan yang berlaku.
"Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku," ujar Adhika.
Polda Metro Jaya selanjutnya memberikan klarifikasi mengenai istilah yang digunakan dalam kasus tersebut. Polisi menegaskan tindakan yang diminta kepada Bank Mandiri bukan pemblokiran, melainkan penundaan transaksi untuk kepentingan penyelidikan aliran dana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penundaan transaksi dilakukan terhadap rekening yang menampung dana sekitar Rp80,9 juta. Menurutnya, dana tersebut tidak disita dan tetap berada di dalam rekening milik Supriyono selama proses penyelidikan berlangsung.
Polda Metro Jaya juga menyatakan penundaan transaksi berlangsung selama lima hari kerja. Selama periode tersebut, polisi berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendalami sumber, tujuan, serta penggunaan dana yang dihimpun melalui rekening tersebut.
Baca Juga: Botok Ungkap Bus Rombongan Pati ke Jakarta Dibatalkan, Klaim Ada Intervensi Polisi
Anam menilai kehati-hatian menjadi penting karena persoalan rekening tidak hanya berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Menurutnya, tindakan terhadap rekening masyarakat juga dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap industri perbankan dan reputasi sistem keuangan Indonesia.
Dengan demikian, Kompolnas tidak mempersoalkan kewenangan aparat untuk melakukan penundaan transaksi apabila terdapat dasar hukum yang jelas. Namun, Anam mengingatkan agar kewenangan tersebut tidak diterapkan secara berlebihan hingga menimbulkan kesan bahwa hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat ikut dibatasi.
Kasus rekening donasi AMPB kini menjadi perhatian karena mempertemukan dua kepentingan yang sama-sama penting, yakni kebutuhan aparat untuk memastikan aliran dana tidak berkaitan dengan tindak pidana dan perlindungan terhadap hak konstitusional warga. Kompolnas meminta kedua kepentingan tersebut tetap dijaga agar proses penegakan hukum tidak mengorbankan kepercayaan publik maupun kebebasan berekspresi.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama