Polisi Akhirnya Buka Rekening Botok, Dalihnya Demi Lindungi Donatur dan Penerima Donasi
Kredit Foto: Tangkapan Layar Youtube
Polda Metro Jaya akhirnya membuka kembali akses rekening Supriyono alias Botok, aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), setelah melakukan serangkaian klarifikasi. Polisi menyebut penundaan transaksi sebelumnya dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian hukum terkait aktivitas penghimpunan donasi yang terpantau melalui media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan keputusan membuka kembali rekening diambil setelah penyidik memperoleh fakta hukum yang dianggap memadai. Menurutnya, penundaan transaksi tidak lagi diperlukan setelah proses konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait dilakukan.
"Nah kami tegaskan, setelah kami melakukan konfirmasi terhadap berbagai pihak yang terkait dengan peristiwa hukum tersebut, maka hari ini kami sampaikan bahwa penundaan transaksi tersebut sudah dapat dibuka kembali," kata Iman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Iman menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari aktivitas pengumpulan donasi yang diketahui melalui unggahan di media sosial. Kepolisian kemudian melakukan klarifikasi untuk memastikan kegiatan penghimpunan uang dan barang tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami melakukan klarifikasi terhadap sebuah informasi yang bermula dari unggahan media sosial... hal ini kami lakukan tentunya dalam rangka menjaga dan memberikan perlindungan baik itu kepada pemilik akunnya maupun kepada para donatur," ujarnya.
Menurut Iman, aspek perlindungan menjadi salah satu pertimbangan kepolisian dalam menangani persoalan tersebut. Negara, kata dia, memiliki kewajiban memastikan pihak yang memberikan maupun menerima donasi memperoleh perlindungan hukum.
"Karena di dalam hal pengumpulan donasi, tentunya ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur agar baik itu donatur maupun penerima donasi memperoleh perlindungan hukum oleh negara," katanya.
Kepolisian juga menyoroti persoalan data pribadi yang berkaitan dengan aktivitas penghimpunan donasi tersebut. Data milik para donatur maupun Botok disebut perlu dijaga agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Pertama, data pribadi dari para donatur maupun Saudara Supriyono ataupun Saudara Botok juga terlindungi oleh negara, tidak digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk hal-hal yang melanggar hukum," jelas Iman.
Ia menambahkan, penggunaan data pribadi untuk kepentingan lain juga perlu dicegah. Karena itu, proses klarifikasi dilakukan bukan hanya untuk melihat aspek legalitas penghimpunan dana, tetapi juga memastikan informasi dan data pihak-pihak yang terlibat tidak disalahgunakan.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan kepolisian menangani persoalan tersebut secara profesional. Ia mengatakan setiap langkah penyelidikan dilakukan dengan mengedepankan kehati-hatian, objektivitas, dan asas praduga tak bersalah.
"Polda Metro Jaya memahami bahwa persoalan tersebut menjadi perhatian masyarakat. Oleh karena itu, setiap langkah dilaksanakan secara kehati-hatian, objektif, dan profesional dengan tetap menggunakan asas praduga tak bersalah," ujar Asep.
Penjelasan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi Polda Metro Jaya atas polemik rekening Botok yang sebelumnya tidak dapat digunakan. Sebelumnya, kondisi tersebut disebut sebagai pemblokiran oleh pihak Botok, sementara kepolisian menyatakan tindakan yang dilakukan merupakan penundaan transaksi.
Baca Juga: Komisi III DPR Nilai Tak Ada Unsur Pidana, Rekening Botok Diminta Segera Dipulihkan
Rekening tersebut menjadi sorotan karena digunakan untuk menampung dana pribadi dan donasi masyarakat yang berkaitan dengan kebutuhan kegiatan AMPB di Jakarta. Botok sebelumnya menyebut saldo dalam rekeningnya mencapai sekitar Rp80,9 juta.
Polemik rekening tersebut muncul menjelang aksi AMPB di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/8/2026). Botok bersama massa dari Pati telah berada di Jakarta untuk mempersiapkan aksi dan melakukan konsolidasi dengan kelompok masyarakat lainnya.
Pembukaan kembali rekening dilakukan pada saat yang sama ketika persoalan tersebut mendapat perhatian dari DPR. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya meminta rekening Botok segera dipulihkan karena menilai tidak terdapat keterkaitan pidana dengan persoalan tersebut.
Polda Metro Jaya kini menegaskan bahwa penundaan transaksi telah dibuka kembali setelah proses klarifikasi dilakukan. Dengan keputusan tersebut, akses rekening Botok kembali dapat digunakan dan polemik mengenai pembatasan transaksi memasuki tahap baru.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama