Sebelum Pimpin Demo 27 Agustus, Rekam Jejak Hukum Mas Botok Pati Jadi Sorotan
Kredit Foto: Instagram @ampbpati
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok menjadi sorotan menjelang aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026). Perhatian publik terhadap sosok aktivis asal Pati tersebut ikut melebar ke rekam jejak hukum yang pernah mencatut namanya.
Nama Botok sebelumnya ramai diperbincangkan setelah rencana aksi AMPB dan polemik pemblokiran rekening miliknya. Seiring meningkatnya perhatian publik, sejumlah informasi mengenai latar belakang serta perkara hukum yang pernah berkaitan dengan dirinya kembali muncul di media sosial.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pati, Supriyono alias Botok pernah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara penghasutan bersama seorang terdakwa lainnya bernama Teguh. Perkara tersebut berkaitan dengan aksi pemblokiran Jalan Pantura Pati-Juana setelah demonstrasi warga Pati yang mengawal sidang pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Botok dan Teguh disebut merasa tidak puas terhadap keputusan DPRD Pati yang tidak menurunkan Sudewo dari jabatannya. Keduanya kemudian terjerat perkara hukum setelah aksi pemblokiran jalan tersebut.
Dalam proses hukum, Botok dan Teguh sempat ditahan di Polda Jawa Tengah sejak Oktober 2025. Perkara tersebut kemudian berlanjut hingga persidangan di Pengadilan Negeri Pati.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pati pada 5 Maret 2026 menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama enam bulan kepada Botok dan Teguh. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan ketentuan keduanya menjalani pidana pengawasan selama 10 bulan.
Hakim juga menetapkan syarat umum agar keduanya tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pengawasan. Dengan demikian, putusan tersebut tidak berarti Botok harus menjalani hukuman penjara selama enam bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dan terdakwa dua, oleh karena itu dan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum, tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 10 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Fauzan Haryadi.
Rekam jejak hukum Botok kembali menjadi bahan perbincangan setelah sejumlah unggahan di media sosial juga mengaitkan namanya dengan perkara perjudian pada 2021. Salah satu unggahan Threads bahkan menyebut nama Botok tercantum dalam data perkara Pengadilan Negeri Pati.
Dalam unggahan tersebut, akun @frostbitten_viper menyebut perkara Nomor 112/Pid.B/2021/PN Pti sebagai perkara yang mencantumkan nama Botok. Namun, informasi mengenai perkara tersebut perlu dibedakan dari putusan kasus penghasutan yang telah dijelaskan sebelumnya.
Narasi di media sosial itu kemudian dikaitkan sejumlah warganet dengan polemik pemblokiran rekening Botok. Meski demikian, bahan tersebut tidak menunjukkan adanya hubungan antara perkara perjudian 2021 dengan tindakan pemblokiran rekening Botok saat ini.
Polemik rekening Botok sendiri muncul menjelang rencana demonstrasi AMPB di Jakarta. Sebelumnya, pihak DPR menyatakan akan mengonfirmasi persoalan pemblokiran rekening tersebut kepada pihak perbankan.
Baca Juga: Komisi III DPR Nilai Tak Ada Unsur Pidana, Rekening Botok Diminta Segera Dipulihkan
Di sisi lain, Botok tetap dijadwalkan memimpin aksi AMPB pada 27 Agustus 2026. Ia sebelumnya menegaskan massa yang dibawanya hanya membawa tuntutan terkait percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor.
Botok juga telah membantah bahwa aksi AMPB memiliki agenda untuk menuntut pelengseran Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan tuntutan kelompoknya tidak berkaitan dengan isu tersebut.
Dengan rencana demonstrasi yang semakin dekat, perhatian terhadap sosok Botok tidak hanya tertuju pada agenda aksi AMPB. Rekam jejak perkara hukum yang pernah berkaitan dengan namanya kini ikut menjadi bagian dari sorotan publik menjelang aksi tersebut.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: