Kepala BIN Dorong Aturan Khusus Antispionase untuk Lindungi Kepentingan Indonesia
Kredit Foto: Istimewa
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra menilai Indonesia membutuhkan aturan khusus untuk menghadapi ancaman spionase dan intervensi asing. Menurut dia, aktivitas tersebut merupakan ancaman nyata yang dapat memanfaatkan celah hukum dan wilayah abu-abu dalam regulasi.
Herindra menyampaikan hal itu dalam seminar nasional bertema "Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing" yang digelar ASEAN Study Center FISIP Universitas Indonesia di salah satu hotel di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
“Menurut saya, Indonesia, khususnya dari kacamata keamanan, terlalu terbuka. Mungkin dari kacamata lain berbeda pandangannya. Tetapi dari apa yang saya lihat, kita terlalu terbuka, terlalu ‘telanjang’, kalau boleh dikatakan begitu,” kata Herindra.
Herindra menegaskan, intervensi asing maupun spionase bukan sekadar ancaman hipotetis. Aktivitas tersebut dinilai benar-benar ada sehingga diperlukan sikap yang lebih tegas melalui penguatan regulasi.
Jika dilihat dari sisi ekonomi, penguatan aturan antispionase juga berkaitan dengan perlindungan kepentingan nasional. Aktivitas intelijen asing yang memanfaatkan celah hukum berpotensi menyentuh informasi strategis dan kepentingan ekonomi yang dimiliki Indonesia.
Meski demikian, Herindra menekankan penguatan regulasi tidak boleh dimaknai sebagai upaya membatasi kebebasan sipil. Ia mengakui Indonesia memiliki pengalaman masa lalu ketika intelijen pernah digunakan sebagai instrumen kekuasaan. Namun, menurut dia, kondisi tersebut telah berubah seiring Indonesia menerapkan sistem demokrasi.
Herindra mendorong agar Indonesia bersikap lebih tegas dalam menghadapi ancaman tersebut, tetapi tetap dalam batas yang diperlukan.
“Kita harus sedikit lebih tegas. Tidak perlu berlebihan, tetapi jangan terlalu baik sampai kemudian kita berada di posisi yang dirugikan,” tutur Herindra.
Di lokasi yang sama, Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mendukung kebutuhan pembentukan aturan khusus mengenai spionase. Menurut dia, urgensi regulasi tersebut semakin kuat karena Undang-Undang Intelijen Negara Nomor 17 Tahun 2011 belum secara spesifik mengatur mengenai spionase.
Baca Juga: BI Sumut Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah, Dorong 1.000 UMKM Bersertifikat Halal
Nurul mengatakan ancaman yang dihadapi saat ini juga telah berkembang. Spionase tidak lagi terbatas pada aktivitas konvensional, tetapi mencakup ranah siber, ekonomi, informasi, hingga operasi pengaruh.
“Kalau melihat urgensinya, menurut saya memang sudah sangat harus begitu. Sudah sangat perlu sekali, karena tidak ada undang-undang di dalam yang berbicara tentang spionase,” kata Nurul.
Karena itu, pembentukan regulasi antispionase dinilai dapat memperkuat kemampuan negara dalam mendeteksi, mencegah, dan menindak aktivitas intelijen asing. Pada saat yang sama, regulasi tersebut diharapkan tetap menjaga kebebasan sipil.
Seminar tersebut turut dihadiri Penasihat Senior LAB 45 Andi Widjajanto, Kepala Indonesia Cyber Security Forum Ardi Sutedja, konsultan keuangan Adrian Panggaban, serta Direktur ASEAN Study FISIP UI Edy Prasetyono.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: