Prediksinya Terbukti, Mahfud MD Pernah Ungkap 3 Skenario Penanganan Kasus Febrie Adriansyah
Kredit Foto: Istimewa
Prediksi Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD terkait nasib praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan. Gugatan praperadilan kedua Febrie kembali kandas setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan penahanan dan status tersangkanya sah.
Putusan tersebut dibacakan Hakim PN Jakarta Selatan pada Jumat (28/8/2026). Hasil ini sekaligus membuat prediksi Mahfud yang sebelumnya menyebut praperadilan Febrie cenderung ditolak kembali diperbincangkan.
"Menurut saya praperadilan ini cenderung akan ditolak. Pertama secara psikopolitis Kejaksaan tidak bisa main-main terlalu benderang untuk melindungi atau menutupi kasus ini dan yang kedua ada dua alat bukti yang cukup," kata Mahfud dalam YouTube miliknya pada awal Agustus lalu.
Baca Juga: Mahfud MD Yakin RUU Perampasan Aset Sah 15 Desember, tapi Kasih Satu Usulan
Mahfud sebelumnya menjelaskan bahwa praperadilan pada dasarnya tidak masuk ke substansi perkara. Mekanisme tersebut hanya menguji keabsahan tindakan hukum tertentu, termasuk penetapan seseorang sebagai tersangka. Dalam perkara Febrie, Mahfud menilai penyidik telah memiliki bukti yang cukup untuk memenuhi persyaratan tersebut.
Bukan kali ini saja Febrie mengalami kekalahan dalam praperadilan. Pada gugatan pertamanya, PN Jakarta Selatan juga menolak permohonan yang berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan. Hakim menyatakan penggeledahan, penyitaan, pencegahan hingga penetapan Febrie sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian sah.
Posisi penyidik, menurut Mahfud, semakin kuat setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) baru dan dilakukannya pemeriksaan terhadap Febrie. Sejumlah barang bukti yang sebelumnya ditemukan juga telah diserahkan secara resmi dari kepolisian kepada Kejaksaan.
Dari perkembangan tersebut, Mahfud pun pernah membeberkan tiga skenario yang menurutnya mungkin terjadi dalam penanganan perkara Febrie. Kemungkinan pertama, perkara tersebut gugur seluruhnya melalui praperadilan yang kini akhirnya sudah kandas.
Skenario kedua, perkara tidak gugur, tetapi penanganannya hanya dilokalisasi kepada pihak-pihak tertentu sehingga berpotensi melindungi pihak lain. Sementara kemungkinan ketiga, perkara justru dibiarkan berlarut-larut sampai perhatian publik terhadap kasus tersebut perlahan menghilang.
“Perkaranya diambang-ambangkan sampai pada akhirnya nanti orang lupa dan seterusnya,” ujarnya.
Kini, setelah praperadilan kedua Febrie kembali ditolak, perhatian beralih pada kelanjutan proses hukum perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut. Mahfud sebelumnya berharap proses hukum tetap berjalan secara profesional dan transparan tanpa ada upaya untuk menghentikan pengusutan.
Ia juga meminta Kejaksaan tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut dan tidak mundur dalam mengungkap persoalan yang tengah menjadi perhatian publik.
“Peradilan mudah-mudahan berjalan dengan baik. Kita tidak bisa mundur lagi. Kita dorong Kejaksaan untuk berbuat yang terbaik,” ucapnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: