Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mahfud MD Yakin RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, tapi Kasih Satu Usulan

Mahfud MD Yakin RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, tapi Kasih Satu Usulan Kredit Foto: Instagram/Mahfud MD
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus menjadi sorotan setelah pimpinan DPR RI memasang tenggat penyelesaian pada 15 Desember 2026.

Di tengah komitmen tersebut, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga optimistis RUU yang telah bertahun-tahun dibahas itu bisa segera disahkan tahun ini. 

"Saya optimistis ya Desember ini karena ini sudah 11 tahun dan sudah dijanjikan berkali-kali dan resmi ini pimpinan DPR yang tanda tangan, meskipun jaminan administrasinya pribadi. Tapi ini politik yang tidak bisa diingkari dengan mudah gitu," kata Mahfud dalam perbincangan yang tayang di YouTube Dahlan Iskan Disway, dikutip Sabtu (29/8/2026).

Baca Juga: 'Kita Kena Prank' Netizen Mendadak Tolak RUU Perampasan Aset Karena yang Mau Disahkan Itu...

Namun, menurut Mahfud, pengesahan pada 15 Desember bukan berarti aturan tersebut otomatis langsung dapat diterapkan. Ia menjelaskan masih diperlukan masa jeda serta penyusunan berbagai peraturan pelaksanaan setelah undang-undang disahkan.

"Peraturan pelaksanaannya kalau saya baca di RUU-nya, paling lambat dalam 1 tahun itu dibuat peraturan pelaksanaannya. Itu kan harus ada PP dan sebagainya," ujarnya.

Mahfud kemudian menawarkan skema yang menurutnya dapat memberikan waktu bagi masyarakat untuk mencatat dan melaporkan kepemilikan hartanya sebelum aturan benar-benar diberlakukan. Dengan begitu, harta yang sudah dimiliki sebelum aturan berlaku dapat memiliki kejelasan status.

"Mungkin akan jeda begini, pemberlakuan ini diberi waktu dengan catatan semua harta yang ada sekarang silakan didaftarkan, sehingga yang didaftarkan sekarang itu sah adanya," lanjut dia.

"Tapi pertambahan sesudah berlakunya ini akan dihitung gitu sehingga yang sekarang bisa segera aja kalau punya daftarkan dulu karena keberlakuannya itu tentu nanti tidak langsung," tambah Mahfud.

Baca Juga: Tak Ditandatangani Puan, Ini Isi Lengkap Surat Komitmen DPR soal RUU Perampasan Aset

Lebih jauh, Mahfud mengusulkan masa jeda selama enam bulan setelah undang-undang tersebut berlaku. Dalam periode tersebut, masyarakat dapat melaporkan harta pribadi yang diduga berkaitan dengan pencucian uang agar statusnya dapat dinyatakan bersih.

"Ini usul, belum diterima ya. Nah, sesudah tanggal pelaporan bersih itu lalu terjadi pertambahan-pertambahan aneh, rampas gitu. Tapi ya nanti kita lihatlah pertimbangannya," ucapnya.

Usulan tersebut muncul ketika pimpinan DPR tengah mempertaruhkan komitmennya untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Sebelumnya, DPR menyatakan pembentukan RUU tersebut harus rampung paling lambat 15 Desember 2026.

Komitmen itu bahkan disertai pernyataan kesiapan pimpinan DPR untuk mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam rapat paripurna hingga batas waktu tersebut.

Pernyataan tersebut dituangkan dalam surat komitmen yang dibacakan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok setelah bertemu pimpinan DPR pada Kamis (27/8/2026).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga membenarkan kesediaannya mundur bersama pimpinan DPR lainnya apabila RUU tersebut gagal disahkan sesuai tenggat.

"Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, nggak apa-apa," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

"Kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian," ujarnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri