Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Potensi Capai Rp8.000 Triliun, Industri Olahraga Jadi Ladang Investasi Baru

Potensi Capai Rp8.000 Triliun, Industri Olahraga Jadi Ladang Investasi Baru Kredit Foto: BKPM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memperkuat sinergi untuk mendorong pengembangan investasi di sektor keolahragaan.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengembangan Investasi Sektor Keolahragaan di Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani dan Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir. Kerja sama ini menjadi landasan bagi kedua kementerian untuk memperkuat penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sekaligus mendorong terciptanya iklim investasi yang kondusif bagi pengembangan industri olahraga nasional.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani, mengatakan pengembangan investasi di sektor olahraga perlu memberikan dampak yang lebih luas, tidak hanya dalam bentuk peningkatan nilai investasi, tetapi juga manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

“Industri olahraga sebenarnya memiliki potensi yang sangat besar dan membawa sektor perekonomian ini ke level yang lebih tinggi. Dampaknya tidak hanya terhadap kota yang mempunyai kegiatan tersebut, tetapi juga mempunyai dampak secara keseluruhan pada perekonomian. Bukan hanya dari segi olahraga, tetapi juga memberi dampak pada segi pariwisata dan industri lainnya,” ujar Rosan.

Menurut Rosan, penguatan ekosistem investasi di sektor keolahragaan perlu didukung oleh kepastian regulasi dan kolaborasi antarlembaga. Melalui sinergi tersebut, pemerintah dapat menciptakan layanan perizinan yang semakin efektif sekaligus membuka peluang investasi yang lebih luas di berbagai bidang keolahragaan.

“Dengan adanya PP No. 28 Tahun 2025, kami diberikan kewenangan apabila dalam waktu yang sudah disepakati sesuai Service Level Agreement (SLA), perizinan dari kementerian lain yang belum keluar, maka sistem OSS secara otomatis menerbitkan izinnya. Itu juga yang memberikan kepastian dari sisi perizinan. Sejak ketentuan itu diberlakukan, kami sudah menerbitkan lebih dari 250 perizinan melalui mekanisme fiktif positif,” jelas Rosan.

Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menyoroti besarnya potensi industri olahraga dan sport tourism sebagai sektor yang terus berkembang.

“Bahwa sport industry itu kurang lebih nilainya US$521 miliar atau Rp8.000 triliun. Yang pertumbuhan setiap tahunnya itu 8%, lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi banyak negara. Belum sport tourism, yang (nilainya) hampir USD600 miliar dan ini juga pertumbuhannya signifikan,” ujar Erick.

Baca Juga: BEI Sudah Miliki 1.000 Galeri Investasi yang Tersebar di 29 Kantor Perwakilan

Baca Juga: Pemerintah Buka Karpet Merah Investasi AI hingga US$12 Miliar

Melalui Nota Kesepahaman ini, kedua kementerian menyepakati sejumlah ruang lingkup kerja sama, antara lain sinergi kebijakan dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor keolahragaan, peningkatan pelayanan serta fasilitasi pengawasan dan pemantauan kepatuhan pelaku usaha melalui Online Single Submission (OSS), peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta interoperabilitas data dan informasi perizinan berusaha.

Selain itu, kerja sama diarahkan untuk mengembangkan peluang investasi dan promosi penanaman modal di bidang keolahragaan. Hal ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem industri olahraga nasional dan memberikan kepastian layanan bagi pelaku usaha.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra