RUU Perampasan Aset Hadapi Masalah Baru: Menilai Aset yang Tak Punya Harga Pasar
Kredit Foto: TVR Parlemen
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menghadapi tantangan baru yang dinilai belum mendapatkan perhatian serius. Bukan lagi soal aset berupa uang, rumah, atau kendaraan, tetapi bagaimana negara menentukan nilai aset hasil tindak pidana yang memang tidak memiliki harga pasar.
Persoalan itu disampaikan akademisi Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya (Unesa), M Fatahillah Akbar, saat memberikan masukan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026). Menurutnya, mekanisme penilaian aset tanpa harga pasar perlu diatur secara jelas sebelum RUU Perampasan Aset disahkan.
“Pertama perlu dipikirkan bapak dan ibu cara penentuan penilaian untuk hasil tindak pidana yang tidak memiliki harga pasar,” kata Fatahillah dalam rapat tersebut.
Fatahillah kemudian memberikan contoh yang tidak lazim, tetapi berpotensi muncul dalam penerapan aturan tersebut. Ia menyinggung kasus perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang masuk dalam kategori tindak pidana di bidang konservasi.
Menurutnya, aset hasil kejahatan tidak selalu berbentuk barang yang bisa diperjualbelikan secara bebas. Dalam perkara perdagangan satwa liar, misalnya, gajah atau harimau bisa menjadi objek yang harus dirampas negara ketika pelaku meninggal dunia atau melarikan diri.
“Nah kami diskusi kemudian muncul satu pertanyaan, kalau di situ ada tindak pidana TSL, contoh yang diperdagangkan harimau atau gajah, kemudian tersangka meninggal dunia atau melarikan diri ini kan jadi aset, terus kemudian untuk menilainya harimau ini gimana? Mau dijual, dilelang, harga pasarannya juga tidak ada,” ujarnya.
Fatahillah menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya celah yang harus diantisipasi dalam penyusunan regulasi. Tanpa mekanisme valuasi yang jelas, proses perampasan aset berpotensi menghadapi persoalan hukum maupun teknis ketika objek sitaan tidak memiliki nilai pasar legal.
Karena itu, ia meminta Komisi III DPR RI tidak hanya mengatur mekanisme penyitaan aset, tetapi juga metode penilaian terhadap aset-aset yang memiliki karakteristik khusus. Hal tersebut dinilai penting agar pelaksanaan undang-undang tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
“Maka perlu dipikirkan aset-aset yang seperti ini,” katanya.
Masukan tersebut muncul ketika Komisi III DPR RI tengah menyempurnakan draf RUU Perampasan Aset. DPR sebelumnya menyatakan regulasi tersebut tidak hanya menyasar hasil korupsi, tetapi juga aset yang berasal dari berbagai tindak pidana lainnya.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan hasil pendalaman bersama para ahli membuat ruang lingkup RUU diperluas menjadi 13 jenis tindak pidana. Daftar tersebut mencakup korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata dan bahan berbahaya, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, hingga perdagangan orang.
Menurut Habiburokhman, perluasan cakupan itu merupakan hasil riset serta pembahasan yang dilakukan Komisi III bersama berbagai narasumber. Namun, Fatahillah mengingatkan bahwa semakin luas objek perampasan aset, semakin penting pula aturan mengenai cara menentukan nilai aset yang tidak memiliki harga pasar.
Pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya berkutat pada daftar kejahatan yang bisa dikenai penyitaan aset. DPR juga diminta memastikan regulasi tersebut memiliki mekanisme yang jelas untuk menangani aset-aset unik, termasuk satwa liar hasil perdagangan ilegal yang tidak bisa dilelang maupun dinilai menggunakan harga pasar biasa.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: