Lambat Tangani Bencana, DPR Dinilai 'Aneh' Cepat Tanggapi Pendemo RUU Perampasan Aset hingga Konsekuensi Mundur
Kredit Foto: Andi Hidayat
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyoroti sikap DPR yang dinilai mendadak responsif terhadap tuntutan masyarakat agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan.
Feri mempertanyakan kecepatan DPR dalam merespons tuntutan tersebut jika dibandingkan dengan sikap parlemen dalam menghadapi berbagai desakan publik terkait pembentukan maupun perubahan undang-undang sebelumnya.
Hal itu disampaikan Feri melalui tayangan di kanal YouTube Feri Amsari dan OWRITE saat membahas dinamika demonstrasi pada 27 Agustus 2026.
Aksi tersebut antara lain memperingati satu tahun protes terhadap gaya hidup elite politik. Dalam demonstrasi itu, kelompok masyarakat sipil juga menyuarakan tuntutan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.
“Puluhan demo soal undang-undang bermasalah selalu berujung kegagalan-kegagalan memberikan aspirasi kepada anggota DPR. Dan itu tentu saja menimbulkan tanda tanya apa yang menyebabkan cepatnya anggota DPR menampung aspirasi penting,” ujar Feri.
Menurut Feri, respons DPR terhadap tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi hal yang perlu dicermati, terutama karena parlemen bahkan menyampaikan target penyelesaian pada 14 Desember mendatang.
Ia juga menyoroti pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang disebut akan mundur apabila target penyelesaian tersebut tidak tercapai.
Feri mempertanyakan relevansi pernyataan itu dengan mekanisme pembentukan undang-undang. Menurut dia, penyelesaian sebuah undang-undang merupakan tanggung jawab lembaga DPR secara kolektif, bukan hanya satu orang pimpinan.
Di tengah rencana percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset, Feri juga mengingatkan pentingnya partisipasi publik dalam proses legislasi.
Ia menilai pembahasan RUU tersebut sejauh ini belum menunjukkan komunikasi yang memadai antara parlemen dan berbagai kelompok masyarakat yang berkepentingan dengan substansi aturan.
Menurut Feri, prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna perlu diterapkan dalam pembentukan undang-undang. Masyarakat, kata dia, tidak cukup hanya didengar, tetapi perlu mendapatkan ruang untuk memberikan masukan terhadap substansi beleid yang sedang dibahas.
Karena itu, percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset menurut Feri tidak seharusnya mengurangi ruang publik untuk mengawal dan memberikan masukan terhadap proses legislasi.
Feri juga membandingkan respons DPR terhadap tuntutan RUU Perampasan Aset dengan penanganan sejumlah persoalan di daerah.
Menurut dia, kecepatan elite politik dalam merespons tuntutan di Jakarta terlihat kontras dengan penanganan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat di daerah.
Ia menyinggung sejumlah persoalan, mulai dari distribusi bantuan banjir di Sumatera dan Aceh, pemulihan pascagempa di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga penanganan kebakaran hutan di Kalimantan.
Perbandingan tersebut digunakan Feri untuk mempertanyakan prioritas negara dalam merespons persoalan masyarakat.
Ia kemudian mendorong publik untuk terus mengawasi proses pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurut Feri, pengawasan diperlukan untuk memastikan percepatan pembahasan benar-benar diarahkan bagi kepentingan masyarakat dan bukan sekadar menjadi manuver politik untuk mengalihkan perhatian dari persoalan lain.
Dengan demikian, menurut Feri, ukuran keberhasilan bukan hanya seberapa cepat RUU Perampasan Aset disahkan, tetapi juga bagaimana proses pembentukannya dilakukan secara transparan, melibatkan publik, dan menghasilkan aturan yang mampu menjawab kebutuhan pemberantasan kejahatan serta pemulihan aset negara.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: