Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pemerintah Siapkan BLU Energi, Kendalikan Rantai Pasok Batu Bara dan Gas Pembangkit Listrik

Pemerintah Siapkan BLU Energi, Kendalikan Rantai Pasok Batu Bara dan Gas Pembangkit Listrik Kredit Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah tengah menyiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Sektor Energi yang akan menangani penyediaan batu bara dan gas bumi bagi pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Berdasarkan rancangan Perpres yang diterima redaksi, BLU Sektor Energi dirancang memiliki fungsi mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, distribusi, hingga pengelolaan keberlanjutan pasokan energi primer bagi pembangkit listrik.

Pembentukan BLU tersebut didasarkan pada kebutuhan pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi nasional dan menjaga keandalan penyediaan tenaga listrik bagi masyarakat maupun industri dalam negeri. Dalam rancangan aturan disebutkan bahwa pasokan batu bara dan gas bumi perlu tersedia secara andal, efisien, dan berkelanjutan sesuai kebutuhan teknologi pembangkit listrik.

Dalam rancangan Perpres tersebut, BLU Sektor Energi didefinisikan sebagai instansi di lingkungan Pemerintah Pusat yang dibentuk untuk memberikan pelayanan sektor energi berupa penyediaan batu bara dan gas bumi kepada pembangkit tenaga listrik.

BLU Akan Mengelola Rantai Pasok Energi Primer

Pasal 4 rancangan Perpres mengatur bahwa penugasan BLU Sektor Energi mencakup rekonsiliasi kebutuhan batu bara dan gas bumi, perencanaan pemenuhan kebutuhan, pengadaan, distribusi, pengelolaan pasokan, hingga menjaga keberlanjutan pasokan energi primer.

Dalam menjalankan tugas tersebut, BLU dapat melakukan pembelian batu bara dan gas bumi, menjualnya kepada pembangkit tenaga listrik, melakukan distribusi, konsolidasi pengiriman, serta bekerja sama dengan pihak terkait.

Dengan mandat tersebut, BLU tidak hanya berperan sebagai penyedia energi primer, tetapi juga sebagai pengelola rantai pasok mulai dari perencanaan kebutuhan hingga penyaluran kepada pembangkit.

Kontrak Jangka Panjang hingga Pembentukan Stok Nasional

Rancangan Perpres memberikan ruang bagi BLU untuk memperoleh batu bara dari berbagai sumber, mulai dari pemegang izin usaha pertambangan tahap operasi produksi, pemegang izin usaha pertambangan khusus, pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara, pemegang izin pengangkutan dan penjualan, hingga hasil produksi tambang yang dikelola oleh BLU.

Untuk gas bumi, BLU dapat memperoleh pasokan melalui alokasi gas domestik berdasarkan penetapan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pembelian dari badan usaha niaga minyak dan gas bumi, maupun sumber lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, BLU dapat melakukan kontrak jangka panjang maupun kontrak spot. Rancangan aturan juga membuka kemungkinan pembentukan stok nasional batu bara dan gas bumi bersama badan usaha penyedia energi primer.

Meski demikian, rancangan tersebut belum mengatur secara rinci mengenai besaran stok nasional, lokasi penyimpanan, mekanisme pembiayaan, serta tata cara pelepasan cadangan apabila terjadi gangguan pasokan.

Antisipasi Gangguan Pasokan Energi Primer

Selain fungsi pengadaan, BLU juga dirancang untuk mengelola cadangan operasi pembangkit guna menjamin kesinambungan pasokan batu bara dan gas bumi.

Distribusi energi primer kepada pemilik pembangkit dilakukan berdasarkan perjanjian jual beli dan/atau perjanjian penyediaan batu bara serta gas bumi. Penyaluran tersebut diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik bagi kepentingan umum.

Dalam kondisi gangguan pasokan, BLU dapat melakukan sejumlah langkah, seperti pengelolaan cadangan energi, diversifikasi sumber pasokan, pengalihan pasokan antarwilayah atau antarpembangkit, percepatan pengadaan, serta pengendalian distribusi berdasarkan tingkat prioritas kebutuhan pembangkit.

Dalam kondisi kahar atau keadaan darurat energi yang ditetapkan pejabat berwenang, BLU dapat mengambil langkah luar biasa sesuai arahan Menteri ESDM untuk menjaga keandalan pasokan energi primer.

Digitalisasi hingga Hedging Harga Energi

Rancangan Perpres juga mengatur penerapan digitalisasi dalam proses perencanaan, pengadaan, dan penyaluran batu bara serta gas bumi melalui sistem informasi terintegrasi.

BLU juga diwajibkan menetapkan standar waktu layanan dalam setiap tahapan proses bisnis.

Baca Juga: Ketua IMEF Minta Pembentukan BLU Batu Bara Ditunda, Ini Alasannya

Baca Juga: PTPP Kantongi Kontrak Rp970 Miliar, Bangun Jalan Batu Bara 52 Km di Sumsel

Untuk menghadapi risiko perubahan harga energi, BLU diberikan ruang menggunakan instrumen lindung nilai atau hedging terhadap fluktuasi harga batu bara dan gas bumi. Pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan negara.

Pendanaan pelaksanaan tugas BLU dapat berasal dari internal BLU maupun sumber pendanaan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kontrak Lama Tetap Berlaku

Rancangan Perpres mengatur bahwa kontrak penyediaan batu bara serta penetapan alokasi, pemanfaatan, dan harga gas bumi yang telah berjalan sebelum aturan tersebut berlaku tetap dilanjutkan hingga masa kontrak atau penetapan berakhir.

Namun, rancangan tersebut belum mengatur secara rinci mekanisme transisi pengadaan setelah kontrak lama selesai, termasuk bentuk kelembagaan BLU, kebutuhan pembiayaan awal, serta mekanisme pengelolaan stok nasional.

Belum Mengatur Hubungan dengan PLN EPI

Kehadiran BLU Sektor Energi juga memunculkan pertanyaan mengenai pembagian peran dengan entitas yang telah ada dalam ekosistem ketenagalistrikan, termasuk PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) yang selama ini memiliki fungsi pengelolaan energi primer untuk kebutuhan pembangkit PLN.

Namun, dalam rancangan Perpres tersebut belum terdapat pengaturan khusus mengenai hubungan kelembagaan antara BLU Sektor Energi dengan PLN EPI.

Rancangan Perpres ini masih berada dalam tahap penyusunan dan dapat mengalami perubahan sebelum ditetapkan serta diundangkan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra