Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua keputusan terkait perizinan perusahaan jasa keuangan, yakni memberlakukan izin usaha asuransi umum bagi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kredit Indonesia serta memberikan izin usaha kepada PT Berkat Karunia Gadai sebagai perusahaan pergadaian.
Untuk Asuransi Kredit Indonesia, pemberlakuan izin usaha ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-460/PD.02/2026 pada 27 Agustus 2026. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas perubahan nama perusahaan.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana mengatakan pemberlakuan izin usaha tersebut dilakukan sehubungan dengan perubahan nama perusahaan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kredit Indonesia.
“Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kredit Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” tulis I Wayan dalam pengumuman, Selasa (1/9/2026).
Dengan keputusan tersebut, perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha asuransi umum menggunakan nama baru sesuai ketetapan regulator. OJK juga menegaskan kewajiban perusahaan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, OJK memberikan izin usaha kepada PT Berkat Karunia Gadai sebagai perusahaan pergadaian. Izin tersebut berlaku sejak tanggal keputusan pemberian izin ditetapkan.
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara Robert H.P. Sianipar mengatakan setelah memperoleh izin, PT Berkat Karunia Gadai wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) POJK Nomor 39 Tahun 2024, perusahaan wajib mulai melakukan kegiatan usaha paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Selain itu, perusahaan wajib memberikan informasi secara jelas kepada masyarakat di kantor pusat dan kantor cabang. Berdasarkan Pasal 48 POJK Nomor 39 Tahun 2024, informasi yang wajib dicantumkan meliputi nama atau logo perusahaan, nomor dan tanggal izin usaha, serta pernyataan bahwa perusahaan telah berizin dan diawasi OJK.
Perusahaan juga wajib mencantumkan hari dan jam operasional, tingkat bunga pinjaman, serta biaya administrasi.
Baca Juga: OJK Kembangkan Credit Scoring Alternatif untuk Buka Akses UMKM
Baca Juga: OJK Ungkap Pengguna PAJK Tembus 19 Juta, Uang yang Diputar Capai Rp15,35 Triliun
Baca Juga: OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi di Pasar Modal, Denda Tembus Rp327 Miliar
OJK mengimbau masyarakat memastikan legalitas penyedia layanan pergadaian sebelum menggunakan jasanya.
“Selanjutnya, kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” tulis Robert.
Dengan pemberian izin tersebut, PT Berkat Karunia Gadai wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan sektor pergadaian, termasuk memenuhi kewajiban transparansi terkait legalitas, operasional, bunga pinjaman, dan biaya administrasi.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: