Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Gakkum ESDM) membongkar aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Dalam penindakan itu, sebanyak 22 warga negara asing (WNA) asal China ditahan.
Direktur Jenderal Gakkum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, mengatakan pihaknya juga menangani tiga warga negara Indonesia dalam perkara tersebut. Penanganan perkara tambang emas tanpa izin itu telah berjalan sekitar tiga bulan.
“Ambon itu yang Gunung Botak itu. Emas, tambang emas itu kita sudah buat penindakan di sana,” kata Jeffri saat ditemui usai rapat kerja Kementerian ESDM bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Jeffri menyebut perkara ini telah memasuki proses hukum. Upaya praperadilan sempat diajukan dalam kasus itu, tetapi penyidik memenangkan gugatan tersebut.
“Bahkan ada yang sudah praperadilan dan kebetulan kita menang praperadilan,” ujarnya.
Menurut Jeffri, 22 WNA China masih ditahan dalam penanganan perkara Gunung Botak. Selain itu, ada tiga WNI yang turut diproses.
“Yang sekarang kita tangani yang ditahan itu 22 warga negara asing China. Terus ada tiga warga negara Indonesia,” kata dia.
Ia juga menyebut terdapat warga asing yang sebelumnya telah dideportasi. Namun, Jefri belum menjelaskan apakah WNA yang dideportasi merupakan bagian dari perkara Gunung Botak yang sama atau berasal dari penindakan lain.
Gunung Botak merupakan salah satu kawasan yang lama menjadi titik aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Aktivitas PETI di wilayah tersebut kerap menimbulkan persoalan lingkungan, keamanan, dan praktik penggunaan bahan kimia berbahaya dalam pengolahan emas.
Penindakan ini dilakukan di tengah perhatian pemerintah terhadap kegiatan tambang ilegal. Sebelumnya, pemerintah menyebut terdapat 1.063 titik tambang ilegal di kawasan hutan yang menjadi target penertiban. Nilai potensi kerugian negara dari aktivitas tersebut diperkirakan mencapai Rp300 triliun.
Selain di Maluku, Gakkum ESDM juga menangani dugaan tambang emas ilegal di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Dalam operasi itu, lima WNA asal China diamankan.
Namun, lima WNA tersebut dimintakan untuk dideportasi karena lokasi penindakan berada di kawasan hutan. Jeffri mengatakan kondisi wilayah menjadi salah satu pertimbangan dalam penanganan lapangan.
“Bolaang Mongondow itu kita sudah tangani ada lima warga negara asing, tapi karena kondisi di sana itu di hutan dan sebagainya, ya kita tarik, kita minta untuk dideportasi,” lanjutnya.
Dalam penindakan lain di Manado, Gakkum ESDM menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kegiatan pengolahan emas ilegal. Barang bukti itu antara lain sianida, ore atau bijih tambang, serta karbon hasil perendaman.
Baca Juga: Pendapatan Emiten Tambang Milik Low Tuck Kwong (MYOH) Tembus US$83,93 Juta
Baca Juga: Penertiban Tambang Ilegal Jadi Katalis Produksi dan Kinerja TINS
Volume ore yang diamankan mencapai sekitar 10 ton. Jeffri menegaskan material tersebut belum berupa emas dan masih harus melalui tahapan pengolahan hingga pemurnian.
“Kalau di Manado itu ada barang bukti, ada sianidanya, kemudian ada ore, beberapa ore, itu sekitar 10 ton itu ore. Terus kemudian ada karbonnya hasil dari perendaman,” tandas Jeffri.
Barang bukti tersebut kini disimpan di gudang di Manado. Gakkum ESDM menyiapkan proses lelang setelah nilai barang sitaan dihitung oleh Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: