Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pinjol Meningkat, Kredit Macet Picu Maraknya Debt Collector

Pinjol Meningkat, Kredit Macet Picu Maraknya Debt Collector Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pinjaman daring (pindar) semakin diminati di tengah tekanan ekonomi rumah tangga. Di sisi lain, praktik penagihan oleh debt collector juga kian marak seiring meningkatnya kredit bermasalah, khususnya pada pembiayaan digital nonperbankan.

Executive Director CORE IndonesiaMohammad Faisal, mengatakan peningkatan jasa penagihan tersebut terjadi seiring bertambahnya jumlah kredit yang mengalami hambatan pembayaran.

“Maraknya praktik atau jasa debt collector itu memang sejalan dengan meningkatnya kredit, khususnya kredit yang sering kali pembayarannya terhambat. Jadi, di situlah dibutuhkan jasa debt collector karena banyaknya pengguna kredit dan banyak juga dari pengguna kredit itu yang mengalami kemacetan,” ujar Faisal kepada Warta Ekonomi, Rabu (6/5/2026).

Menurut Faisal, fenomena ini tidak terlepas dari kondisi ekonomi masyarakat yang tertekan. Penurunan pendapatan di sektor riil membuat masyarakat semakin bergantung pada pinjaman daring untuk memenuhi kebutuhan konsumsi harian.

“Kalau kita tarik secara lebih makro, ini tidak lepas dari kondisi income masyarakat yang cenderung turun dibandingkan dengan kebutuhan belanjanya. Dari sisi tabungan mengalami penurunan, kemudian upah riil juga mengalami penurunan,” katanya.

Ia menambahkan, masyarakat masih banyak memilih pinjaman berbasis fintech atau peer-to-peer lending karena lebih mudah diakses dibandingkan perbankan yang umumnya mensyaratkan agunan.

“Nah, maka meningkatlah kredit yang menggunakan P2P atau pinjol atau fintech untuk mendapatkan kemudahan mendapatkan dana untuk kredit,” ujarnya.

Kemudahan akses melalui perangkat digital turut mendorong pertumbuhan pinjaman daring, termasuk dari platform ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Seiring waktu, potensi kredit macet meningkat apabila tidak diimbangi dengan kemampuan bayar yang memadai. Kondisi ini pada akhirnya meningkatkan kebutuhan jasa penagihan.

“Sehingga kredit meningkat, tetapi karena kemampuan membayarnya relatif melemah, potensi kredit macetnya meningkat. Di sinilah peran jasa debt collector,” kata Faisal.

Baca Juga: Utang Pinjol Masyarakat RI Capai Rp101 Triliun, Tumbuh 26%

Baca Juga: OJK Terima 11.753 Aduan, 951 Pinjol Ilegal Ditindak

Baca Juga: Risiko Gagal Bayar Naik, Pinjol Diminta Lebih Adaptif

Ia juga menyoroti bahwa proses penagihan yang semakin sulit dapat mendorong sebagian debt collector bertindak agresif dalam mengejar pelunasan.

“Semakin susah penagihan itu dilakukan, maka cara-cara untuk menagih utangnya menjadi semakin keras, bahkan kasar,” ujarnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi triwulan I-2026 terkontraksi 0,77% dibandingkan triwulan IV-2025. Kondisi ini dipengaruhi oleh aktivitas belanja pemerintah yang memuncak di akhir tahun sehingga pada awal tahun cenderung menurun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri