Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

RUU Perampasan Aset Mau Disahkan, Mahfud MD Singgung Ketum Projo Budi Arie: Kasusnya Bisa Diambil...

RUU Perampasan Aset Mau Disahkan, Mahfud MD Singgung Ketum Projo Budi Arie: Kasusnya Bisa Diambil... Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyinggung persoalan hukum yang menyeret nama Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi. Hal ini menyusul pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Mahfud menilai perhatian publik terhadap polemik video relawan tersebut mengenai kemungkinan percepatan pemilu tidak seharusnya mengalihkan fokus dari persoalan hukum lain yang menurutnya jauh lebih serius. Ia secara khusus mengaitkan isu tersebut dengan rencana pengesahan dari Rancangan Aturan Perampasan Aset.

Baca Juga: Singgung Tuduhan Kudeta Jokowi dan Budi Arie, Mahfud MD: Gak Mungkin Kan Analisis Biasa...

"Justru kasusnya Budi Arie itu yang bisa diambil. Itu kan sudah disebut di dalam dakwaan," kata Mahfud, dikutip Rabu (2/9/2026).

Ia menyinggung perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan lingkaran judi online dan sebelumnya telah menyeret nama Budi Arie. Menurut Mahfud, keberadaan fakta atau keterangan dalam dakwaan menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam konteks perkembangan aturan mengenai perampasan aset.

Pernyataan Mahfud tersebut tidak berarti seseorang otomatis bersalah atau asetnya langsung dapat dirampas. Setiap proses hukum tetap bergantung pada mekanisme, pembuktian, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, Mahfud menegaskan bahwa jika rancangan aturan terkait nantinya telah disahkan, penegakan aturan tersebut dapat membuka ruang pembahasan yang lebih luas mengenai aset yang berkaitan dengan tindak pidana, tentu berdasarkan syarat dan mekanisme hukum yang berlaku.

RUU Perampasan Aset sendiri masih berada dalam proses pembahasan. Sejumlah ketentuan dan cakupan aturan terus menjadi bahan diskusi, termasuk penyesuaian dengan KUHP serta KUHAP.

Sebelumnya, muncul pula perdebatan mengenai siapa yang nantinya dapat dikenai ketentuan perampasan aset dan jenis tindak pidana yang menjadi sasaran utama undang-undang tersebut.

Mahfud di tengah dinamika itu memberikan perhatian khusus terhadap pentingnya melihat kasus-kasus yang telah memiliki dasar dalam proses hukum. Baginya, isu politik yang ramai diperbincangkan tidak boleh membuat publik melupakan perkara yang sudah memasuki ranah hukum.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Ahmad Dasco mengungkapkan adanya perubahan terhadap draf dari Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Ia mengatakan aturan tersebut akan memberikan perhatian terhadap aset yang berasal dari tindak pidana, khususnya korupsi.

"Pokoknya, kalau aset itu hasil tindak pidana oleh koruptor, asetnya akan dirampas," kata Dasco.

Baca Juga: Jokowi Sindir Pihak Suka Salah Gunakan Kekuasaan, PDIP: Sedang Menasihati Dirinya Sendiri?

Dasco menjelaskan perubahan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima masukan dari pakar hukum dan masyarakat. Penyesuaian juga disebut berkaitan dengan terbitnya KUHP dan KUHAP.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar