Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pakar: RUU Perampasan Aset Bisa Berubah Menjadi UU Perampasan Asa

Pakar: RUU Perampasan Aset Bisa Berubah Menjadi UU Perampasan Asa Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tengah berada di tengah sorotan. Di satu sisi, aturan ini digadang-gadang menjadi senjata untuk merampas aset hasil tindak pidana, termasuk korupsi.

Namun di sisi lain, percepatan pembahasannya justru diperingatkan dapat melahirkan aturan yang bermasalah jika tidak dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana kembali angkat suara mengenai RUU Perampasan Aset yang ramai dibicarakan akan disahkan pada 15 Desember mendatang. Ia bahkan mengingatkan adanya potensi persoalan serius jika proses legislasi dipercepat tanpa memastikan substansi dan mekanisme hukumnya benar-benar matang.

"Percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset yang disepakati para demonstran dengan Pimpinan DPR, bisa menjadi jebakan batman," tulisnya di akun X, dikutip Rabu (2/9/20269.

Baca Juga: Prabowo Disebut Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Menurut Denny, percepatan pembahasan tidak otomatis berarti kabar baik. Jika proses tersebut dilakukan secara tergesa-gesa, hasil akhirnya justru berisiko menghadirkan undang-undang yang tidak disusun secara cermat.

"Tanpa kehati-hatian, percepatan legislasi justru menghadirkan UU yang serampangan," ungkap Denny.

Ia kemudian membeberkan lima persoalan mendasar yang menurutnya masih terdapat dalam RUU Perampasan Aset. "Apalagi di dalam RUU Perampasan aset ada 5 masalah mendasar yaitu: Inkonsistensi Legislasi, Minimnya Transparansi, Masalah Substansi, Potensi Korupsi, dan Ancaman Kriminalisasi," sambung dia.

Kekhawatiran Denny terutama berkaitan dengan jaminan proses hukum yang adil atau due process of law. Menurutnya, tanpa mekanisme tersebut, aturan yang seharusnya menjadi instrumen untuk mengejar aset hasil kejahatan malah dapat membuka celah penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum.

"Tanpa jaminan due process of law, RUU Perampasan Aset bukan memiskinkan koruptor, tapi justru memperkaya oknum penegak hukum yang korup," katanya.

Baca Juga: Ironi Anggaran Komnas HAM 2027: Kasus Berat Harus Diselidiki, tapi Dana Nol

Denny pun memberikan sindiran keras terhadap kondisi tersebut. Ia menyebut RUU Perampasan Aset berisiko berubah dari aturan yang diharapkan menjadi instrumen pemberantasan kejahatan menjadi sekadar harapan yang tidak terwujud.

"Akibatnya, RUU Perampasan Aset berubah menjadi UU Perampasan Asa. Menjadi harapan yang sia-sia," imbuh Denny.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam RUU Perampasan Aset. Ke-13 tindak pidana tersebut meliputi:

  1. Tindak pidana korupsi;
  2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
  3. Tindak pidana terorisme;
  4. Tindak pidana penyelundupan manusia;
  5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;
  6. Tindak pidana di bidang kehutanan;
  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
  8. Tindak pidana di bidang perpajakan;
  9. Tindak pidana di bidang perbankan;
  10. Tindak pidana di bidang perasuransian;
  11. Tindak pidana di bidang pertambangan;
  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau
  13. Tindak pidana perdagangan orang.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri