Kredit Foto: (Istimewa)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan pendapatan premi asuransi kesehatan pada industri asuransi jiwa tumbuh 12,04% mencapai Rp20,57 triliun hingga Juni 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pertumbuhan tersebut berjalan bersamaan dengan nilai klaim yang mencapai Rp12,84 triliun pada industri asuransi jiwa.
“Berdasarkan data posisi Juni 2026, kinerja lini usaha kesehatan masih menunjukkan pertumbuhan yang positif. Pada industri asuransi jiwa, pendapatan premi kesehatan tercatat sebesar Rp20,57 triliun atau tumbuh 12,04% secara year-on-year (YoY), dengan nilai klaim sebesar Rp12,84 triliun,” ujar Ogi dalam lembar jawaban tertulis, Rabu (2/9/2026).
Sementara di industri asuransi umum, pendapatan premi kesehatan tercatat Rp6,32 triliun hingga Juni 2026. Angka itu tumbuh 2,58% YoY, dengan nilai klaim mencapai Rp3,50 triliun.
Ogi mengatakan perkembangan tersebut mencerminkan kebutuhan masyarakat terhadap produk perlindungan kesehatan yang semakin meningkat di tengah tekanan biaya klaim dan inflasi medis. Namun, industri tetap menghadapi tekanan dari sisi biaya klaim dan inflasi medis yang perlu dicermati dalam pengelolaan bisnis asuransi kesehatan.
“Perkembangan ini menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan kesehatan masih terus meningkat, meskipun industri tetap perlu mencermati tekanan dari sisi biaya klaim dan inflasi medis,” katanya.
Untuk merespons tantangan itu, OJK mendorong penguatan peran Medical Advisory Board (MAB) sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 36 Tahun 2025 yang memberikan pertimbangan medis yang objektif dalam penyusunan manfaat, underwriting, dan pengelolaan klaim.
Ogi menilai, keberadaan MAB dapat membantu meningkatkan tata kelola, mengendalikan inflasi medis, hingga menjaga keberlanjutan penyelenggara asuransi kesehatan.
“MAB berperan memberikan pertimbangan medis yang objektif dalam penyusunan manfaat, underwriting, serta pengelolaan klaim, sehingga dapat membantu meningkatkan kualitas tata kelola, mengendalikan inflasi medis, dan menjaga keberlanjutan penyelenggaraan asuransi kesehatan,” ujarnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: