Hakim MK: Gugatan Pasal 158 KUHAP Rismon dkk Seperti Menggaruk yang Tak Gatal
Kredit Foto: Ist
Sidang perdana perkara 317/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (02/09/2026) menghadirkan nasihat menarik dari Hakim Konstitusi Guntur Hamzah. Ia meminta Rismon Hasiholan Sianipar bersama enam pemohon lain untuk kembali merenungkan norma yang mereka uji terkait Pasal 158 UU KUHAP.
Para pemohon menilai pasal tersebut belum memberi batasan jelas soal praperadilan berulang dalam satu perkara pidana. Namun, menurut Guntur, substansi yang mereka maksud sebenarnya sudah diatur tegas dalam Pasal 160 ayat (3) KUHAP, yang menyatakan permohonan praperadilan hanya bisa diajukan sekali untuk hal yang sama.
“Oleh karena itu ini harus dikontemplasikan ya bapak-bapak bertujuh, merenungkan kembali sebetulnya yang mau diuji ini,” ujar Guntur, dikutip Kamis (3/9).
Ia menambahkan, praperadilan tetap bisa diajukan kembali bila ada tindakan atau peristiwa hukum baru yang berbeda. Karena itu, menggugat Pasal 158 dianggapnya seperti “menggaruk yang tidak gatal.”
Selain soal norma, Guntur juga menyoroti legal standing para pemohon. Menurutnya, advokat tidak otomatis memiliki kedudukan hukum hanya karena KUHAP mengatur peran mereka. Jika pernah mendampingi klien tersangka yang mengajukan praperadilan, pengalaman itu harus dijelaskan dengan bukti agar kerugian konstitusional terlihat nyata.
"Kalau ada, nah itu yang dijelaskan 'kami punya tersangka yang kaitannya dengan ya sedang dalam proses praperadilan'," tegasnya.
Dalam permohonannya, Rismon dkk meminta MK menegaskan bahwa praperadilan hanya boleh diajukan sekali untuk objek yang sama, kecuali ada peristiwa hukum baru. Mereka khawatir praktik praperadilan berulang bisa menghambat penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan perkara pokok.
Baca Juga: Ade Armando Singgung Anies, Benarkah di Balik Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi?
Menariknya, Rismon menyebut kasus Roy Suryo melawan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) soal ijazah palsu hanyalah pintu masuk.
"Ini bukan untuk Roy Suryo saja yang pasti, tetapi kasus Roy Suryo itu menjadi studi kasus atau pintu masuk apakah praperadilan tersebut bisa dicicil, dibuat berseri, difragmentasi, dibuat berjilid-jilid sampai sembilan kali atau unlimited," kata Rismon.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: