Praktisi Hukum: Saya Pastikan Gibran Gak Bisa Nyalon di Pilpres 2029 Karena...
Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka disebut menghadapi persoalan yang bisa menghambat langkah politiknya menuju Pemilihan Presiden 2029.
Praktisi hukum Munarman bahkan menilai Gibran tidak dapat mencalonkan diri sebagai presiden pada kontestasi tersebut karena adanya persoalan hukum terhadap dokumen atau keterangan yang disebut berkaitan dengan dirinya.
“Kalau Gibrannya saya pastikan secara hukum tidak bisa maju. Gibran di 2029 nggak bisa nyalon karena ini palsu, ini keterangannya. Ini nggak bisa digunakan,” kata Munarman dalam tayangan YouTube Forum Keadilan Madilog, dikutip Kamis (3/9/2026).
Baca Juga: Soroti Pendidikan Gibran, Mercy Sihombing Akui Dapat Ancaman Pembunuhan
Meski melontarkan pernyataan tegas tersebut, Munarman tidak menjelaskan secara rinci dokumen yang dimaksud maupun dasar hukum yang menjadi landasan kesimpulannya bahwa Gibran tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri.
Ia kemudian menyoroti kemungkinan apabila dokumen yang dipersoalkan tersebut justru diganti. Menurutnya, langkah penggantian dokumen malah dapat menimbulkan persoalan hukum tersendiri.
“Justru kalau dia mengganti ini berarti ini betul-betul bermasalah,” ujar Munarman.
Persoalan tersebut kemudian dikaitkan Munarman dengan posisi Gibran saat ini sebagai Wakil Presiden. Ia menilai konsekuensi hukum dan politik dari pemerintahan saat ini lebih banyak berada pada Presiden Prabowo Subianto, sementara Gibran berada di posisi wakil presiden.
Baca Juga: Heboh Ada Belatung di Menu MBG yang Bikin 512 Santri Keracunan, BGN Buka Suara
“Itulah pintarnya Jokowi dan Gibran. Gibran jadi wapres. Tapi yang tanggung jawab hukum dan politik ada pada Prabowo,” ucap dia.
Tak hanya soal dokumen, Munarman juga menyoroti pergerakan kelompok relawan setelah Pilpres 2024. Ia menyebut sejumlah organisasi yang sebelumnya mendeklarasikan diri sebagai relawan Prabowo-Gibran mulai mengalami perpecahan.
Menurutnya, sebagian kelompok tersebut kemudian memilih berkonsentrasi memberikan dukungan kepada Gibran. Perubahan arah dukungan itu dinilai Munarman sebagai bagian dari upaya menuju kontestasi politik 2029.
“Pasca Pilpres 2024, sejumlah organ relawan yang semula menyebut diri sebagai relawan Prabowo-Gibran membelah diri. Sebagian berkumpul membentuk hanya menjadi relawannya Gibran. Ini menunjukkan begitu ambisiusnya Gibran untuk meraih kursi kepresidenan 2029,” imbuhnya.
Dengan demikian, Munarman melihat persoalan dokumen dan dinamika relawan sebagai dua hal yang berkaitan dengan perjalanan politik Gibran menuju 2029.
Namun, penilaian bahwa Gibran tidak dapat mencalonkan diri tersebut merupakan pandangan Munarman dan dalam pernyataan yang disampaikan belum disertai penjelasan rinci mengenai dokumen maupun dasar hukum yang dimaksud.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: