Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Roy Suryo Jadi Studi Kasus, Hakim MK Sorot Pasal 160 KUHAP: Praperadilan Hanya Sekali

Roy Suryo Jadi Studi Kasus, Hakim MK Sorot Pasal 160 KUHAP: Praperadilan Hanya Sekali Kredit Foto: Sahril Ramadana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah meminta Rismon Hasiholan Sianipar bersama enam pemohon lain untuk kembali mempertimbangkan gugatan mereka terhadap Pasal 158 UU KUHAP. 

Menurut Guntur, pasal tersebut sebenarnya sudah memiliki pengaturan jelas dalam Pasal 160 ayat (3) KUHAP, yang menegaskan bahwa praperadilan hanya bisa diajukan sekali untuk hal yang sama.

Hal itu ia sampaikan dalam sidang perkara 317/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (2/9/2026).

“Oleh karena itu ini harus dikontemplasikan ya bapak-bapak bertujuh, merenungkan kembali sebetulnya yang mau diuji ini,” ujar Guntur, dikutip Kamis (3/9).

Ia menambahkan, praperadilan tetap bisa diajukan kembali bila ada tindakan atau peristiwa hukum baru yang berbeda. Karena itu, menggugat Pasal 158 dianggapnya seperti “menggaruk yang tidak gatal.”

Selain soal norma, Guntur juga menyoroti legal standing para pemohon. Menurutnya, advokat tidak otomatis memiliki kedudukan hukum hanya karena KUHAP mengatur peran mereka. Jika pernah mendampingi klien tersangka yang mengajukan praperadilan, pengalaman itu harus dijelaskan dengan bukti agar kerugian konstitusional terlihat nyata.

"Kalau ada, nah itu yang dijelaskan 'kami punya tersangka yang kaitannya dengan ya sedang dalam proses praperadilan'," tegasnya.

Dalam permohonannya, Rismon dkk meminta MK menegaskan bahwa praperadilan hanya boleh diajukan sekali untuk objek yang sama, kecuali ada peristiwa hukum baru. Mereka khawatir praktik praperadilan berulang bisa menghambat penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan perkara pokok.

Baca Juga: Bayangkan 9 Kali Praperadilan, Rismon Ingatkan Beban Pengadilan Daerah

Menariknya, Rismon menyebut kasus Roy Suryo melawan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) soal ijazah palsu hanyalah pintu masuk.

"Ini bukan untuk Roy Suryo saja yang pasti, tetapi kasus Roy Suryo itu menjadi studi kasus atau pintu masuk apakah praperadilan tersebut bisa dicicil, dibuat berseri, difragmentasi, dibuat berjilid-jilid sampai sembilan kali atau unlimited," kata Rismon.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya