Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Cegah Kriminalisasi, DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kode Etik Nasional Profesi Kurator

Cegah Kriminalisasi, DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kode Etik Nasional Profesi Kurator Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, menegaskan perlunya penguatan profesi kurator melalui dua pilar utama, yakni kepastian perlindungan hukum dan pembentukan kode etik berskala nasional.

Kedua hal ini dinilai sangat krusial untuk menjamin kurator dapat bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel.

Gagasan tersebut disampaikan Marinus di sela-sela agenda Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Kurator Komisi XIII DPR RI di Medan, Sumatera Utara, Rabu (2/9/2026).

Kunjungan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi berbagai pihak terkait penyusunan regulasi tersebut. Marinus menyoroti bahwa kurator memiliki kewenangan luas, terutama dalam proses pengurusan dan pemberesan harta debitur yang pailit.

Namun, besarnya kewenangan ini sering kali memicu persoalan hukum jika tidak dibarengi dengan batas kewenangan dan payung perlindungan yang jelas.

"Banyak sekali kriminalisasi-kriminalisasi (sehingga) dianggap tidak ada perlindungan hukum bagi mereka, sementara profesi kurator ini adalah pelaksana dari putusan pengadilan yang harus ditindaklanjuti berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga,” ungkap Marinus.

Ia menegaskan, negara harus hadir memberikan kepastian hukum agar kurator tidak bekerja dalam bayang-bayang ketakutan akan jeratan hukum, selama tindakan mereka masih berada di dalam koridor tugas.

“Jangan sampai kurator dalam menjalankan tugas profesionalnya kemudian mudah dikriminalisasi karena melaksanakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dan putusan pengadilan. Ini yang harus kita berikan kepastian,” tegasnya.

Urgensi Standar Kode Etik Nasional

Selain isu perlindungan hukum, Marinus juga menekankan pentingnya RUU Profesi Kurator memuat standar kode etik yang berlaku secara nasional.

Hingga saat ini, setiap organisasi profesi kurator masih menggunakan aturan etiknya masing-masing. Kehadiran standar etik yang seragam dinilai akan memberikan pedoman kerja yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara luas. RUU ini nantinya diharapkan menjadi rujukan bersama bagi seluruh kurator di Indonesia.

Sebagai penutup, Marinus memastikan bahwa kehadiran RUU Profesi Kurator tidak dirancang untuk menghapus atau meniadakan aturan yang sudah ada, khususnya Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Sebaliknya, RUU ini ditargetkan untuk menciptakan titik keseimbangan yang adil, memberikan perlindungan memadai bagi profesi kurator, sekaligus menjamin kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses kepailitan, baik itu pihak debitur maupun kreditur.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat