Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bahas RUU Perampasan Aset, Rocky Gerung Singgung Jokowi dan Laporan OCCRP

Bahas RUU Perampasan Aset, Rocky Gerung Singgung Jokowi dan Laporan OCCRP Kredit Foto: Setneg
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat politik Rocky Gerung kembali menyoroti dorongan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan. Dalam pembahasannya, Rocky menyinggung konsep pembuktian terbalik dan mempertanyakan bagaimana mekanisme tersebut jika diterapkan kepada orang-orang dengan kekayaan besar.

Rocky sebelumnya menyatakan mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset apabila pembahasannya dilakukan secara serius dan konkret. Namun, ia meminta agar konsep pembuktian terbalik yang muncul dalam pembahasan aturan tersebut dijelaskan secara terbuka.

"Jadi konkrikitas itu harus kita bongkar itu, begitu anda sebut pembuktian terbalik, saya paling senang," ujar Rocky, dikutip, Kamis (3/9/2026).

Menurut Rocky, pembuktian terbalik tidak seharusnya berhenti sebagai gagasan di atas kertas. Ia menilai masyarakat perlu mengetahui bagaimana mekanisme tersebut bekerja ketika diterapkan dalam perkara dugaan tindak pidana dan kepemilikan aset.

Rocky kemudian membawa pembahasan tersebut pada persoalan orang-orang yang memiliki kekayaan dalam jumlah besar. Ia mempertanyakan siapa yang seharusnya menjadi sasaran pemeriksaan apabila pembuktian terbalik benar-benar diterapkan.

"Tapi ini mesti dieskplisitkan pembuktian terbalik, siapa orang yang paling kaya di Indonesia, itu mesti yang ditangkap duluan," katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan Rocky ketika membahas tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset yang juga disuarakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Kelompok tersebut sebelumnya menggelar aksi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus lalu dengan membawa sejumlah tuntutan.

Rocky menilai pembuktian terbalik dapat menjadi bagian menarik dari pembahasan RUU Perampasan Aset. Meski demikian, ia menganggap konsep tersebut harus memiliki batasan dan mekanisme yang jelas agar penerapannya tidak menimbulkan persoalan baru.

Dalam pembahasannya, Rocky juga menyinggung figur yang disebutnya pernah memiliki kekuasaan di sejumlah wilayah. Ia mengaitkan kekuasaan dan kepemilikan harta dalam konteks pertanyaan mengenai siapa yang semestinya diperiksa lebih dahulu.

"Ada orang yang pernah berkuasa, uangnya banyak, karena sudah berkuasa di beberapa kabupaten, semua suku. Raja di Lampung, NTT, pasti uangnya banyak. Namanya raja," ujar Rocky.

Baca Juga: Terungkap! UGM Tak Pernah Pegang Ijazah Asli Jokowi Sejak 1985

Rocky kemudian membawa pembahasan tersebut kepada mantan Presiden Joko Widodo. Ia menyebut laporan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) ketika menyampaikan pertanyaan mengenai kekayaan Jokowi.

"Kenapa nda dia ditangkap duluan dan sudah dipastikan oleh OCCRP, uangnya banyak bahkan dibilang Rp11 triliun di dalam kantongnya," imbuhnya.

Pernyataan mengenai angka tersebut merupakan klaim yang disampaikan Rocky dalam pembahasannya, bukan kesimpulan bahwa Jokowi terbukti memiliki kekayaan seperti yang disebutkan. Karena itu, klaim mengenai laporan dan nominal tersebut perlu dibaca dalam konteks pernyataan Rocky, bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Sebelumnya, OCCRP memang pernah menjadi bagian dari pemberitaan yang dikaitkan dengan tudingan terhadap Jokowi. Namun, penyebutan laporan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau memastikan kepemilikan aset tertentu oleh seseorang.

Di sisi lain, Rocky tetap menyatakan dukungannya terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset. Ia justru meminta substansi aturan tersebut dibongkar secara konkret agar masyarakat dapat memahami bagaimana aset seseorang dapat diperiksa dan dirampas melalui proses hukum.

Bagi Rocky, pembahasan RUU Perampasan Aset seharusnya tidak berhenti pada slogan pemberantasan korupsi atau penyitaan kekayaan. Menurutnya, detail mengenai pembuktian, sasaran pemeriksaan, serta perlindungan terhadap pihak yang tidak terbukti bersalah menjadi bagian penting yang harus diperjelas.

Pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset pun kembali menjadi perhatian setelah sejumlah kelompok masyarakat mendorong pemerintah dan DPR mempercepat proses pengesahannya. Rocky melihat terdapat ruang untuk mendukung aturan tersebut, tetapi mekanisme pelaksanaannya tetap harus diuji agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama