Kredit Foto: Istimewa
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkapkan pihaknya akan merilis aturan terbaru mengenai insentif program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada pekan ini. BGN tengah menyiapkan Peraturan Kepala Badan yang mengatur perubahan skema insentif bagi Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selama ini, setiap SPPG atau dapur MBG mendapatkan insentif sebesar Rp6 juta per hari. Namun, skema tersebut dinilai perlu diperbarui agar pemberian insentif lebih sesuai dengan kapasitas produksi masing-masing dapur.
"Gini, yang berlaku itu sampai dengan hari ini itu kan peraturan lama. Semenjak jadi kepala badan, saya sudah mengajukan peraturan kepala badan yang harapannya di minggu ini itu sudah keluar, sehingga di minggu ini, rencana besok (4/9) atau Senin (7/9) saya mau umumkan perubahan insentif," ujar Sudaryono saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/9) malam.
Sudaryono menjelaskan skema baru nantinya tidak lagi memberikan nominal insentif yang sama kepada seluruh SPPG. Besaran insentif akan disesuaikan dengan kapasitas produksi masing-masing dapur agar pembagian anggaran dinilai lebih adil.
"Iya (disesuaikan) sekarang tidak rata semua kemudian, satu dapur semua kemudian dibayar Rp6 juta, itu tidak adil," jelas pria yang akrab disapa Mas Dar tersebut.
Sebelumnya, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah merancang skema insentif berdasarkan jangkauan pelayanan setiap SPPG. Menurut dia, tidak tepat jika seluruh dapur mendapatkan insentif yang sama meskipun memiliki cakupan pelayanan dan kapasitas berbeda.
"Enggak juga dong yang 300 meter yang atau 400 (meter), ada bahkan yang 500 (meter) yang lebih bagus kok disamaratakan Rp6 juta? Kan nggak fair. Nah, itu skema-skema itu yang akan kami lakukan perbaikan," kata Agustina di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Juli lalu.
Baca Juga: Pantas Tak Boleh Distop? MBG dan Kopdes Dinilai Jadi Modal Prabowo Menuju 2029
Agustina kemudian membandingkan SPPG yang melayani sekitar 500 penerima manfaat dengan dapur yang melayani hingga 1.000 penerima manfaat. Menurutnya, kedua SPPG tersebut seharusnya tidak menerima nominal insentif yang sama karena beban pelayanan yang ditanggung berbeda.
"Kami nanti akan membuat skema yang insentif yang lebih adil. Ya, misalnya gini, kan nggak nggak juga dong SPPG yang 200 meter yang cuma melayani 500 (penerima) eh katakanlah seribu orang insentifnya sama," ujar Agustina.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: