Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Rasio Klaim Penjaminan Turun ke 96,01%, Masih Dekati 100%

Rasio Klaim Penjaminan Turun ke 96,01%, Masih Dekati 100% Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio klaim penjaminan konvensional membaik pada Juni 2026 menjadi 96,01% dari 100,47% pada bulan sebelumnya. Namun, rasio tersebut masih berada pada level tinggi dengan beban klaim mencapai Rp3,45 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan perbaikan rasio klaim secara bulanan terjadi seiring Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang tercatat Rp3,59 triliun, sementara beban klaim mencapai Rp3,45 triliun.

“Berdasarkan data Juni 2026, IJP penjaminan konvensional tercatat sebesar Rp3,59 triliun, sementara beban klaim sebesar Rp3,45 triliun, sehingga rasio klaim berada pada 96,01%, membaik dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 100,47%, meskipun sedikit meningkat secara YoY,” ujar Ogi dalam lembar jawaban tertulis, Jumat (4/9/2026).

Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp140 miliar antara IJP dan beban klaim pada Juni 2026. Meski rasio klaim turun secara bulanan, OJK mencatat indikator tersebut masih sedikit lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Ogi mengatakan peningkatan secara tahunan antara lain dipengaruhi pembayaran atas wanprestasi pihak yang dijamin, termasuk dari sektor produktif dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kondisi tersebut menjadi perhatian OJK karena kualitas portofolio penjaminan akan menentukan kemampuan perusahaan dalam mengelola risiko dan menjaga kinerja industri.

“Untuk menjaga rasio klaim, OJK mendorong perusahaan penjaminan untuk memperkuat analisis kelayakan penjaminan dan klaim, melakukan mitigasi risiko secara optimal, serta memastikan penetapan IJP sesuai dengan profil risiko,” kata Ogi.

Selain itu, dinamika kondisi ekonomi dan suku bunga turut menjadi faktor yang perlu diperhatikan oleh perusahaan penjaminan. Menurut Ogi, kualitas portofolio UMKM khususnya perlu terus dipantau karena berkaitan dengan kemampuan pembayaran pihak yang dijamin.

“Di tengah kondisi suku bunga dan ekonomi yang dinamis, kualitas portofolio UMKM juga perlu terus dipantau karena dapat memengaruhi kemampuan bayar terjamin dan pada akhirnya berpotensi meningkatkan klaim penjaminan,” ujarnya.

Baca Juga: OJK dan Pemprov Sumut Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda melalui Puncak HIM 2026

Baca Juga: OJK Tetapkan Izin Usaha PT Gadai Sakti Jakarta Jadi Gadai Sakti Indonesia

Rasio klaim merupakan salah satu indikator penting dalam melihat kemampuan industri penjaminan mengelola risiko. Semakin tinggi rasio tersebut, semakin besar porsi IJP yang terserap untuk membayar klaim.

Pada Juni 2026, beban klaim yang mencapai Rp3,45 triliun setara dengan 96,01% dari IJP sebesar Rp3,59 triliun. Kondisi ini menunjukkan ruang antara pendapatan IJP dan beban klaim masih relatif terbatas sehingga penguatan mitigasi risiko dan kualitas portofolio menjadi perhatian OJK.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri