PSI: PDIP Fitnah Jokowi Punya Bunker, tapi Takut Sahkan RUU Perampasan Aset, Jangan-jangan...
Kredit Foto: Andi Hidayat
Polemik soal dugaan bunker uang di kediaman Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas. Kali ini, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyoroti pernyataan politikus PDI Perjuangan (PDIP) Beathor Suryadi yang pernah mengklaim adanya tempat penyimpanan uang di bawah rumah Presiden ke-7 RI tersebut.
Juru bicara PSI Dian Sandi Utama bahkan mengaitkan isu bunker tersebut dengan pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia mempertanyakan sikap pihak yang sebelumnya melontarkan klaim mengenai bunker, tetapi dinilainya justru berseberangan dengan semangat pengesahan aturan untuk merampas aset hasil tindak pidana.
"Kader PDIP bernama Beathor fitnah Pak J ada bunker berisi uang triliunan," tulis Dian di akun X.
"Tapi mereka takut sahkan RUU Perampasan Aset. Yo nggak nyambung!!!" sambungnya.
Baca Juga: Terungkap! Masyarakat Lebih Puas terhadap Kinerja Prabowo Dibandingkan Gibran
Dian bahkan melontarkan dugaan lain yang tak kalah tajam. Ia mempertanyakan apakah bos PDIP justru memiliki bunker serupa.
"Atau jangan-jangan bos mereka sebenarnya yang punya bunker?" tutupnya.
Sebelumnya, pada Juni 2025, Beathor Suryadi memang sempat menyebut adanya bunker atau tempat penyimpanan uang di bawah kediaman Jokowi. Pernyataan tersebut disampaikan Beathor dalam acara "TO THE POINT AJA!".
Dalam pernyataannya kala itu, Beathor tidak menyebutkan nominal uang yang diklaim berada di dalam bunker tersebut. Namun, ia menyebut nilainya diduga bisa lebih besar dibandingkan sejumlah kasus yang sebelumnya terungkap.
Baca Juga: Pernah Didatangi Gibran, Rocky Gerung Bocorkan Anak Jokowi Mau Jadi Presiden
Salah satu pembanding yang disebut adalah penemuan uang senilai Rp920 miliar milik mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, pada 2024.
Adapun soal RUU Perampasan Aset, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sebelumnya menyatakan mendukung rancangan regulasi tersebut, sebagaimana diungkap mantan Menko Polhukam Mahfud MD.
"Bu Mega mengatakan, 'Pak Mahfud, saya ini setuju Undang-Undang Perampasan Aset itu bagus, tetapi yang saya khawatir terjadi penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum, dijadikan alat pemerasan oleh polisi, jaksa," kata Mahfud dalam tayangan di YouTube pribadinya.
Dalam pembicaraan tersebut, Megawati juga menyoroti kondisi kepolisian dan kejaksaan yang menurutnya masih membutuhkan pembenahan. Karena itu, ia berpandangan perbaikan terhadap aparat penegak hukum perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum RUU Perampasan Aset disahkan.
"Oleh sebab itu, ini dulu yang harus dibenahi, bersihnya polisi dan kejaksaan. Tapi prinsip saya setuju," sambung Mahfud meniru ucapan Megawati.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri