Jangan Andalkan PAD, Bima Arya Minta Pemda Kreatif Cari Dana untuk Jalankan Reforma Agraria
Kredit Foto: Andi Hidayat
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) memperkuat peran dalam pelaksanaan program reforma agraria, termasuk mengatasi keterbatasan anggaran untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat setelah menerima sertifikat tanah.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan penguatan peran Pemda diperlukan untuk menyelaraskan agenda pembangunan pusat dan daerah sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di tingkat lokal.
Menurut Bima, penguatan tersebut mencakup empat aspek, yakni sinkronisasi perencanaan pembangunan, optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), dukungan anggaran, serta koordinasi lintas sektor.
"Kemendagri juga menerbitkan pedoman Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun sebagai panduan bagi seluruh pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan, termasuk yang terkait dengan reforma agraria," ujar Bima di Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Bima menjelaskan Kemendagri memberikan pembinaan teknis agar perencanaan pembangunan daerah tetap sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Selain perencanaan, pemerintah daerah didorong berperan aktif melalui GTRA. Saat ini, GTRA telah terbentuk di 38 provinsi dan 311 kabupaten/kota.
Namun, pelaksanaan reforma agraria masih menghadapi tantangan dari sisi kapasitas fiskal daerah. Salah satunya keterbatasan anggaran untuk membiayai program pemberdayaan ekonomi masyarakat setelah memperoleh sertifikat tanah.
Bima menilai keterbatasan fiskal tidak boleh menghambat pelaksanaan reforma agraria. Kemendagri mengidentifikasi daerah dengan kapasitas fiskal rendah untuk kemudian didorong melakukan efisiensi sekaligus membuka opsi dukungan pembiayaan.
"Kami memandang bahwa ketimpangan fiskal antardaerah ini semestinya tidak menjadi hambatan bagi kegiatan-kegiatan reforma agraria. Karena itu, kami mengidentifikasi daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya rendah, tidak saja kemudian bisa melakukan efisiensi, tetapi juga membuka opsi untuk memberikan dukungan keuangan," tutur Bima.
Kemendagri juga meminta Pemda tidak hanya mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam membiayai program reforma agraria. Pemerintah daerah dapat memanfaatkan skema pembiayaan kreatif, kemitraan dengan badan usaha, kerja sama antardaerah, serta sinergi pendanaan dengan kementerian dan lembaga terkait.
Di sisi lain, Kemendagri mendorong digitalisasi data aset dan pertanahan di tingkat desa melalui Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES). Sistem tersebut digunakan untuk membantu pemerintah desa menginventarisasi dan mencatat status kepemilikan tanah secara sistematis.
Baca Juga: Kejar Pertumbuhan 8%, Kemendagri Minta Daerah Fokus Cari Akar Masalah Ekonomi
Baca Juga: Kemendagri Larang Pemda Naikkan Pajak demi Kejar PAD
Hingga saat ini, SIPADES telah diadopsi oleh 21.074 desa atau sekitar 28% dari total desa di Indonesia.
Bima menegaskan Kemendagri akan terus memberikan dukungan data dan teknis dalam pembahasan regulasi reforma agraria. Dukungan tersebut diarahkan untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan program.
"Kami siap mengikutsertakan komponen yang ada. Kemendagri akan mengikuti, mendukung dan melengkapi apa yang dibutuhkan pada pembahasan berikutnya," pungkasnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Syarief Muhammad Syafiq
Editor: Annisa Nurfitri