Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

KPK Bongkar Jejak Fee Percepatan Haji, Uang Diduga Mengalir Jadi Range Rover dan Tas Mewah

KPK Bongkar Jejak Fee Percepatan Haji, Uang Diduga Mengalir Jadi Range Rover dan Tas Mewah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa KPK mulai menelusuri jejak uang fee percepatan haji khusus dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Salah satu jejak yang didalami adalah pembelian dua unit Range Rover serta sejumlah barang mewah milik mantan staf Kementerian Agama (Kemenag), Ridwan Kurniawan.

Ridwan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/9/2026). Dalam persidangan, jaksa menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita KPK, mulai dari dua Range Rover, rumah di kawasan Sentul, LEGO Star Wars, hingga berbagai tas dan perhiasan mewah.

Jaksa kemudian tidak berhenti pada asal-usul kepemilikan barang tersebut. Pertanyaan diarahkan kepada sumber uang yang digunakan Ridwan untuk membeli berbagai aset dan barang mewah yang kini berada dalam penguasaan KPK.

Ridwan mengatakan tas-tas mewah yang diperlihatkan di persidangan merupakan milik istrinya. Ia juga mengakui dirinya yang membelikan sejumlah tas tersebut untuk sang istri.

Jaksa lalu mengaitkan pembelian barang-barang itu dengan fee percepatan yang diberikan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ketika ditanya apakah uang yang digunakan untuk membeli barang tersebut bersumber dari fee percepatan, Ridwan menjawab, "Sepertinya, Pak."

Keterangan Ridwan menjadi lebih tegas ketika jaksa mendalami dua unit Range Rover yang disita KPK. Ia membenarkan kendaraan tersebut dibeli menggunakan uang hasil fee percepatan haji khusus yang diterimanya sejak 2023.

"Dibeli dari uang hasil fee percepatan?" tanya jaksa. "Itu iya, dari 2023," ujar Ridwan sebelum mengakui ada dua unit Range Rover yang kemudian diserahkan kepada KPK.

Selain kendaraan, jaksa juga menampilkan sejumlah tas bermerek Fossil, Marc Jacobs, Kate Spade, Dior, dan Saint Laurent. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari aset yang disita dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Persidangan itu sekaligus memperlihatkan bagaimana jaksa berupaya menghubungkan penerimaan fee dengan aset yang dimiliki saksi. Penelusuran aliran uang menjadi penting untuk mengetahui apakah penerimaan tersebut berkaitan dengan praktik dalam pengelolaan kuota haji khusus yang kini tengah dibongkar KPK.

Dalam persidangan yang sama, Ridwan juga mengungkap keberadaan fee percepatan yang berasal dari PIHK. Ia menyebut uang untuk pelaksanaan haji khusus 2024 tersebut mencapai USD 786 ribu, meski kemudian sebagian uang dikembalikan kepada PIHK.

Ridwan mengatakan uang tersebut sempat berada dalam penguasaan mantan staf khusus Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Menurut keterangannya, dari USD 786 ribu yang disebut sempat berada dalam penguasaan Gus Alex, uang yang kemudian dihitung dan dikembalikan kepada PIHK hanya sekitar USD 700 ribu.

Baca Juga: Kampanyekan Generasi Haji, Bank Mega Syariah Perkuat Pendekatan Berbasis Komunitas

Keterangan tersebut membuat penelusuran fee percepatan menjadi salah satu bagian penting dalam perkara ini. Selain mencari pihak yang menerima uang, jaksa juga dapat menelusuri bagaimana uang tersebut digunakan dan apakah berubah menjadi aset yang kemudian disita penyidik.

Perkara ini menjerat empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Mereka didakwa bersama-sama dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Yaqut sebelumnya didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar dalam perkara tersebut. Proses persidangan masih berjalan dan seluruh dugaan terkait aliran uang maupun aset akan diuji melalui pembuktian di persidangan.

Dengan demikian, Range Rover dan tas mewah yang ditampilkan KPK bukan sekadar barang sitaan dalam perkara kuota haji. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari upaya jaksa menelusuri jejak fee percepatan, dari sumber uang hingga bagaimana uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut digunakan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama