Kredit Foto: Ist
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penyewaan kamar di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) mendapat sorotan DPR RI.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) didesak segera mengevaluasi tata kelola pemasyarakatan.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, mengatakan sorotan tersebut muncul menyusul banyaknya aduan masyarakat kepada Ombudsman RI mengenai dugaan praktik pungli dan penyewaan kamar oleh oknum petugas.
Menurut Andreas, persoalan pungli, penyewaan kamar hingga peredaran narkoba di lapas telah berulang kali menjadi pembahasan dalam rapat kerja antara Komisi XIII DPR RI dan Kemenimipas.
Ia mendorong Kemenimipas memaksimalkan pemanfaatan teknologi untuk memperkuat pengawasan di dalam lapas dan rutan.
Andreas mengatakan sistem pengawasan berbasis teknologi perlu diperkuat untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan.
Salah satunya melalui penggunaan CCTV terintegrasi untuk memantau aktivitas di dalam lapas, termasuk mencegah peredaran narkoba, telepon genggam ilegal, serta praktik diskriminatif maupun tindakan ilegal lainnya.
"Dalam beberapa Rapat Kerja bersama Dirjen Pemasyarakatan, kita mendorong penggunaan teknologi terintegrasi seperti CCTV untuk mencegah beredarnya narkoba dan telepon genggam serta praktik-praktik diskriminatif atau ilegal di dalam lapas," ujar Andreas.
Menurut dia, digitalisasi pengawasan diperlukan agar kondisi lapas dan rutan dapat dipantau secara lebih transparan dan efektif.
Selain penguatan teknologi, Andreas meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membentuk Tim Pemeriksaan Internal untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum pejabat maupun petugas dalam praktik pungli dan penyewaan kamar.
Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang terbukti terlibat harus diberikan sanksi tegas.
Andreas juga meminta sistem database pemasyarakatan dimaksimalkan agar pengawasan kondisi lapas dan rutan dapat dilakukan secara real time.
"Dirjen Pemasyarakatan perlu mengoptimalkan dashboard sistem database pemasyarakatan agar pantauan kondisi lapas dan rutan dilakukan secara real time," tegasnya.
Andreas meminta Kemenimipas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lapas dan rutan. Menurutnya, pembenahan pemasyarakatan tidak cukup hanya mengandalkan aspek keamanan, tetapi juga harus menjamin hak dan perlakuan yang adil bagi warga binaan.
Ia mengingatkan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan harus mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Regulasi tersebut menempatkan asas kemanusiaan, nondiskriminasi, proporsionalitas, dan profesionalitas sebagai prinsip dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
Karena itu, Andreas menilai penguatan pengawasan digital perlu berjalan beriringan dengan pemeriksaan internal dan penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran agar tata kelola lapas dan rutan semakin transparan dan akuntabel.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat