Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kemendagri Desak 26 Pemda Papua Segera Cairkan Dana Otsus Tahap II

Kemendagri Desak 26 Pemda Papua Segera Cairkan Dana Otsus Tahap II Kredit Foto: Dok. Kemendagri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendesak 26 pemerintah daerah (pemda) di Tanah Papua segera menyelesaikan administrasi pencairan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II 2026. Hingga awal September, pencairan dana tersebut berpotensi tertunda karena pemerintah daerah belum menyampaikan dokumen persyaratan.

“Pemerintah pusat sudah siap melayani. Cepat lambatnya realisasi Dana Otsus sepenuhnya bergantung pada pemerintah daerah,” tegas Ribka di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Ribka mengatakan pemerintah pusat telah melonggarkan persyaratan pencairan Dana Otsus Tahap II. Pemerintah daerah tidak lagi diwajibkan menyelesaikan 100% pertanggungjawaban penggunaan Dana Otsus Tahap I.

Pemda cukup menyampaikan laporan pertanggungjawaban dengan realisasi minimal 50%, disertai laporan kinerja, capaian output, serta laporan penggunaan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) tahun sebelumnya.

“Minimal 50 persen. Tidak perlu 100 persen. Cukup SPJ 50 persen, maka Tahap II bisa langsung kami salurkan,” ujarnya.

Sebanyak 26 pemda tercatat belum mengajukan pencairan Dana Otsus Tahap II 2026. Daerah tersebut tersebar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Ribka meminta para gubernur, bupati, dan wali kota segera menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk menuntaskan administrasi pencairan. Menurutnya, keterlambatan realisasi Dana Otsus dapat berdampak pada pembangunan dan pelayanan yang diterima masyarakat.

“Dana Otsus adalah untuk rakyat. Kami minta kepala daerah segera perintahkan staf teknis agar pengajuan Tahap II tidak tertunda lagi,” tegasnya.

Selain percepatan administrasi, Ribka menekankan pentingnya transparansi dan validitas data Orang Asli Papua (OAP) berbasis by name by address dalam pengelolaan Dana Otsus.

Pengelolaan dana tersebut juga harus mengacu pada prinsip 5T, yakni tepat waktu, tepat sasaran, tepat uang, tepat pertanggungjawaban, dan berorientasi hasil.

“Ini soal akuntabilitas publik. Silakan sampaikan ke publik bagaimana realisasi dan penggunaan Dana Otsus,” katanya.

Baca Juga: Bulog Setor 25,36 Juta Kg Beras Bantuan ke Papua

Baca Juga: Kaya Emas, Batu Bara hingga Uranium tapi Warga Masih Miskin, Wagub Kalbar: Jangan Sampai Jadi Papua-Aceh Berikutnya

Baca Juga: Cegah Karhutla Meluas, Gubernur Papua Fakhiri Minta Kepala Daerah Siaga hingga November

Ribka mengatakan pembenahan tata kelola Dana Otsus telah menjadi agenda bersama sejak 2025. Momentum 25 tahun Otonomi Khusus Papua dinilai perlu dimanfaatkan untuk memastikan anggaran tersebut memberikan dampak terhadap masyarakat.

Kemendagri juga memastikan kesiapan memberikan pendampingan teknis kepada pemda yang mengalami kendala dalam proses pencairan.

“Mulai 2025 kita sudah sepakat menjadikan ini tonggak perbaikan tata kelola Dana Otsus. Jika ada kesulitan, segera koordinasi. Kami selalu siap membantu daerah,” tandasnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Syarief Muhammad Syafiq
Editor: Annisa Nurfitri